Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR-Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian Jadi BP BUMN, Kepala Badan Ditunjuk Presiden

Hanif PP • Sabtu, 27 September 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi BUMN.
Ilustrasi BUMN.

PONTIANAK POST - Status Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berubah menjadi badan. Sehingga, lembaga itu akan dipimpin kepala badan bukan lagi menteri. Perubahan itu terjadi setelah DPR dan pemerintah telah sepakat revisi Undang-Undang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna disahkan menjadi undang-undang.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar  Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN Andre Rosiade dalam rapat Komisi VI DPR tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin (26/9).

Selain itu, poin pokok perubahan UU BUMN di antaranya menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran badan usaha milik negara. Lalu, mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden. “Ada pula soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025,” lanjutnya.

 

Kepala Badan Ditunjuk Presiden

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penunjukkan Kepala BP BUMN nanti akan diputuskan oleh presiden. Dia juga belum bisa menjawab apakah Plt Menteri BUMN Dony Oskaria akan menjadi Kepala Badan BUMN. “Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” paparnya.

Andi menyebutkan, Kementerian BUMN otomatis berubah jadi BP BUMN setelah UU disahkan. "Secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

BP BUMN menurutnya memiliki tugas yang berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.  “Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara eksekutor buat pelaksanaan operatornya,” ujarnya. (ant/dio)

Editor : Hanif
#kepala badan #Kementerian #bumn #presiden #BP BUMN #revisi uu