PONTIANAK POST - Dalam upaya mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam industri makanan rumahan, pemerintah Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk memperoleh izin edar resmi.
Salah satu izin yang dimaksud adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin PIRT bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Pentingnya memiliki izin PIRT tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Dengan adanya izin ini, produk makanan rumahan dapat dipasarkan secara lebih luas, termasuk di pasar modern dan platform daring, serta berpotensi untuk mengikuti program pemerintah yang mendukung pengembangan UMKM.
Langkah-langkah Mengurus Izin PIRT
Berikut adalah prosedur rinci untuk mengurus izin PIRT, berdasarkan informasi resmi dari DPMPTSP dan Dinas Kesehatan:
1. Persiapan Dokumen Administratif
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi NPWP (jika ada).
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi.
- Data produk makanan/minuman yang akan dipasarkan.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter.
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan dari Dinas Kesehatan.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan izin PIRT ke DPMPTSP atau Dinas Kesehatan setempat.
Beberapa daerah juga menyediakan formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui situs resmi mereka.
3. Pemeriksaan Administrasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Cepat Daftar Sertifikat Halal Resmi Tanpa Ribet
4. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Pemilik usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
Materinya meliputi higienitas, cara produksi yang baik, hingga standar keamanan pangan. Setelah lulus, pemilik usaha akan mendapatkan sertifikat PKP Kledo.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Memutar Musik di Tempat Umum Kini Harus Bayar Royalti
5. Survei Lapangan
Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan tempat memenuhi syarat sanitasi dan kebersihan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
6. Penerbitan Sertifikat PIRT
Jika semua persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, izin PIRT akan diterbitkan. Nomor PIRT ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus izin PIRT adalah langkah penting bagi pelaku usaha makanan rumahan untuk memastikan produk yang dihasilkan aman, sehat, dan layak edar.
Baca Juga: Satgas Halal Kalbar Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Sertifikasi
Penutup
Proses perizinan ini melibatkan pengajuan ke DPMPTSP/Dinas Kesehatan, mengikuti penyuluhan keamanan pangan, hingga pemeriksaan lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Dengan memiliki izin PIRT, usaha Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. (*)
Editor : Miftahul Khair