PONTIANAK POST - Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin oleh negara.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses air minum yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menugaskan penyelenggara SPAM (termasuk PDAM di daerah) agar memberikan pelayanan secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dalam praktiknya, pemasangan sambungan PDAM harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Permen PUPR No. 27/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR No. 4/2020, serta Permen PU No. 18/2007.
Aturan ini meliputi tata cara pengajuan, teknis pemasangan, hingga hak dan kewajiban pelanggan.
Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menjamin kualitas yang diterima sesuai standar kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah resmi pemasangan PDAM yang disusun berdasarkan ketentuan pemerintah.
Langkah-Langkah Resmi Pemasangan Sambungan PDAM
1. Mengajukan Permohonan Sambungan Baru
Calon pelanggan diwajibkan mengajukan permohonan resmi ke kantor penyedia layanan air bersih setempat atau melalui aplikasi/website resmi yang disediakan.
Dokumen umum yang diminta meliputi: fotokopi KTP, bukti kepemilikan rumah atau tanah, serta denah lokasi pemasangan.
Tahap ini penting untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan pada lokasi yang sah dan sesuai peruntukan. Menurut Permen PUPR 27/2016, verifikasi identitas dan kepemilikan lahan adalah syarat utama agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Verifikasi dan Survei Teknis Lapangan
Setelah permohonan diterima, PDAM akan menugaskan petugas untuk melakukan survei ke lokasi calon pelanggan.
Survei mencakup pengecekan kondisi jaringan pipa terdekat, jarak ke pipa induk, kelayakan teknis, dan keamanan lingkungan.
Berdasarkan Permen PU 18/2007, survei ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa pemasangan tidak merusak lingkungan sekitar serta tetap menjaga kelestarian sumber air.
3. Penetapan Biaya Sambungan
Apabila lokasi dinyatakan layak, penyedia layanan air bersih akan memberikan informasi resmi mengenai besaran biaya pemasangan.
Biaya mencakup registrasi, material (pipa, meteran, sambungan), dan ongkos kerja teknisi.
Sesuai Permen PUPR 4/2020, PDAM wajib memberikan rincian biaya secara transparan agar pelanggan mengetahui peruntukannya dan terhindar dari pungutan liar.
Baca Juga: Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN
4. Pembayaran dan Konfirmasi
Calon pelanggan melakukan pembayaran biaya pemasangan melalui jalur resmi, misalnya loket PDAM, bank yang bekerja sama, atau kanal pembayaran digital.
Bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen resmi untuk pencatatan pelanggan.
Pada tahap ini, pelanggan telah dianggap sah dalam sistem penyedia layanan air bersih dan berhak menunggu jadwal pemasangan.
5. Pemasangan Jaringan dan Meteran
Tim teknis PDAM kemudian melaksanakan pemasangan sambungan dari pipa induk menuju lokasi pelanggan.
Meteran dipasang sebagai alat ukur konsumsi resmi yang akan menjadi dasar penagihan bulanan.
Sesuai Permen PUPR 27/2016, pemasangan hanya boleh dilakukan oleh teknisi resmi PDAM untuk menjamin kualitas pekerjaan dan mencegah kebocoran atau kerusakan jaringan.
6. Uji Coba Aliran dan Aktivasi Layanan
Setelah sambungan selesai dipasang, dilakukan uji coba untuk memastikan air mengalir dengan lancar, tekanan sesuai standar, dan meteran berfungsi dengan baik.
Jika semua berjalan sesuai syarat teknis, sambungan resmi diaktivasi dan pelanggan sudah bisa menggunakan layanan penyedia layanan air bersih.
PP 122/2015 menegaskan bahwa yang dialirkan harus memenuhi standar kualitas air minum, baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologis.
7. Hak dan Kewajiban Pelanggan
Hak pelanggan meliputi akses air bersih sesuai standar pelayanan minimal, informasi tarif yang jelas, serta layanan perbaikan bila terjadi gangguan.
Kewajiban pelanggan meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menjaga instalasi pipa di dalam rumah, serta tidak melakukan tindakan ilegal seperti menyambung tanpa izin.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, hubungan antara penyedia layanan air bersih dan pelanggan bisa berjalan sehat, transparan, dan saling menguntungkan.
Penutup
Pemasangan PDAM secara resmi merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, sehat, dan sesuai regulasi.
Melalui prosedur resmi yang telah diatur dalam PP No. 122/2015, Permen PUPR No. 27/2016, Permen PUPR No. 4/2020, dan Permen PU No. 18/2007, pelanggan tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kualitas pelayanan yang lebih terjamin.
Dengan mengikuti tata cara ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan sambungan ilegal, biaya tidak transparan, atau kualitas yang baik. (*)
Editor : Miftahul Khair