PONTIANAK POST - Emas sejak lama dikenal sebagai aset berharga yang tidak hanya bernilai investasi, tetapi juga dapat menjadi solusi keuangan ketika ada kebutuhan mendesak.
Di Indonesia, salah satu cara paling aman dan resmi untuk mendapatkan dana cepat tanpa menjual emas adalah melalui jaminan emas di Pegadaian, lembaga keuangan milik negara (BUMN) yang sudah dipercaya masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Melalui unit layanan, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang dengan menjaminkan logam mulia, baik berupa perhiasan maupun batangan.
Prosesnya relatif cepat, transparan, serta aman karena yang dijaminkan akan disimpan dengan baik di unit layanan hingga ditebus kembali.
Tidak hanya itu, unit layanan juga menyediakan pilihan layanan konvensional maupun syariah, sehingga nasabah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan keyakinannya.
Tahapan Gadai Emas di Pegadaian Secara Resmi
1. Siapkan Emas dan Dokumen Identitas
Sebelum datang ke kantor Pegadaian, pastikan Anda sudah menyiapkan:
- Logam mulia akan dijaminkan (perhiasan, emas batangan, atau logam mulia bersertifikat).
- Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, atau paspor).
Logam mulia yang dijaminkan tidak harus baru; bisa berupa perhiasan yang sudah lama, asalkan asli. Dokumen identitas sangat penting sebagai syarat legalitas transaksi.
2. Datang ke Kantor Pegadaian atau Akses Aplikasi Digital
Anda bisa mendatangi kantor unit layanan terdekat atau menggunakan layanan digital kantor unit seperti unit layanan digital.
Dengan hadirnya layanan digital, masyarakat kini tidak harus selalu datang langsung.
Namun, untuk pertama kali jaminan biasanya lebih aman dilakukan di outlet unit layanan agar bisa memahami prosesnya secara langsung.
3. Pengecekan dan Penilaian Emas
Petugas unit layanan akan melakukan pemeriksaan logam kuning meliputi:
- Kadar (misalnya 24K, 22K, dll.).
- Berat logam mulia.
- Keaslian logam mulia.
Setelah diperiksa, petugas akan memberikan informasi mengenai nilai taksiran logam mulia Anda.
Dari nilai tersebut, akan ditentukan berapa besar pinjaman (uang jaminan) yang bisa dicairkan.
Umumnya, kantor unit memberikan pinjaman hingga 85–92% dari nilai taksiran logam mulia.
4. Penentuan Jumlah Pinjaman dan Biaya
Setelah nilai taksiran logam mulia diketahui, nasabah bisa memilih jumlah pinjaman yang ingin diambil.
Unit layanan akan menjelaskan tentang:
- Besarnya pinjaman yang bisa diterima.
- Jangka waktu jaminan (biasanya 4 bulan, dapat diperpanjang).
- Biaya administrasi dan sewa modal (semacam bunga yang dikenakan).
Baca Juga: Pegadaian Ubah Emas Batangan Jadi Tabungan Digital
5. Penandatanganan Surat Bukti Kredit (SBK)
Nasabah akan menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) yang berisi perjanjian resmi antara kantor unit dan nasabah.
SBK berfungsi sebagai bukti sah bahwa emas Anda dijaminkan di unit layanan. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Pencairan Dana
Setelah semua dokumen ditandatangani, uang pinjaman akan segera dicairkan.
- Bisa tunai langsung di loket unit layanan.
- Bisa juga ditransfer ke rekening bank nasabah.
Inilah kelebihan unit layanan, prosesnya cepat, biasanya hanya memakan waktu 15–30 menit sejak logam kuning diserahkan hingga dana cair.
7. Penyimpanan Emas oleh Pegadaian
Logam mulia yang dijaminkan akan disimpan dengan aman di unit layanan. Nasabah akan menerima SBK sebagai bukti kepemilikan sementara.
Pegadaian memiliki fasilitas penyimpanan aman dengan sistem keamanan berlapis, sehingga nasabah tidak perlu khawatir emasnya hilang atau rusak.
8. Pelunasan dan Pengambilan Emas
Jika sudah memiliki dana, nasabah bisa menebus kembali logam mulia dengan membayar:
- Pinjaman pokok.
- Biaya sewa modal sesuai kesepakatan.
Jika pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo, nasabah bisa mengambil emasnya lebih cepat.
Namun, bila tidak bisa melunasi tepat waktu, ada opsi perpanjangan masa jaminan dengan membayar biaya sewa modal saja.
Sistem jaminan logam kuning di kantor unit adalah cara yang resmi, aman, cepat, dan transparan untuk mendapatkan dana tunai.
Prosesnya jelas, dari persiapan hingga pelunasan kembali, semuanya dilakukan sesuai aturan.
Dengan memilih unit layanan, masyarakat terlindungi dari risiko penipuan atau praktik gadai ilegal yang merugikan. (*)
Editor : Miftahul Khair