PONTIANAK POST – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Langkah itu diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh menyerahkan data penuh terkait dugaan penyalahgunaan fitur TikTok Live untuk aktivitas perjudian online/daring (judol).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan investigasi dilakukan setelah muncul indikasi adanya akun yang memonetisasi siaran langsung dengan pola serupa praktik judol.
“Kami meminta data traffic, aktivitas live, hingga detail monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift. Tapi, TikTok hanya memberikan data parsial,” kata Alexander dalam keterangan resminya, kemarin (3/10).
Komdigi menyatakan telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak, dengan alasan kebijakan internal.
Penolakan ini dianggap melanggar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan. Dugaan praktik judi online lewat TikTok Live memicu kekhawatiran publik, terutama karena fitur itu populer di kalangan anak muda.
Alexander menegaskan, pembekuan izin TikTok merupakan langkah perlindungan masyarakat dari risiko kriminalitas digital. “Kami tidak ingin fitur digital yang seharusnya positif justru dipakai untuk merusak generasi muda,” ujarnya.
Sanksi kepada TikTok ini juga menjadi peringatan bagi seluruh platform digital asing. Pemerintah menegaskan bahwa operasional di Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional, bukan hanya prosedur internal perusahaan global.
“Negara wajib hadir. Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus patuh hukum, apalagi ketika menyangkut perlindungan masyarakat dari praktik ilegal,” ujar Alexander.
Pihak TikTok telah memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform medsos ini dibekukan sementara oleh Kemkomdigi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (3/10).
TikTok menyatakan siap bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
Berdasarkan pantauan tadi malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal. (jpc/ant/ttg)
Editor : Hanif