PONTIANAK POST - Upaya percepatan sertifikasi halal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan. Langkah ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek syariah, tetapi juga mencakup standar keamanan, kebersihan, dan higienitas dalam penyediaan makanan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2025, sekitar 5.000 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan sertifikasi halal.
Menurutnya, proses sertifikasi tersebut tidak hanya menilai bahan makanan yang digunakan, melainkan juga mencakup proses pengolahan, peralatan dapur, serta kompetensi sumber daya manusia yang bertugas di dapur SPPG.
“Yang sudah terdaftar ada 5.000, termasuk 5.000 kepala dapur juga,” ujar Haikal di Cibubur, Kota Bekasi (6/10) dilansir dari Jawa Pos.
BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses sertifikasi halal SPPG. Pelibatan kedua lembaga tersebut bertujuan memastikan mutu olahan makanan dan kualitas SDM yang mengelolanya sesuai dengan standar keamanan pangan.
Petugas dapur SPPG juga akan mendapatkan pelatihan agar memahami tata cara pengolahan makanan yang memenuhi kriteria halal dan aman untuk dikonsumsi. Dengan penerapan standar tersebut, diharapkan makanan yang disajikan bagi peserta didik tidak menimbulkan kasus keracunan.
“Sertifikat halal ini bukan hanya terkait ajaran agama Islam,” jelas Haikal,
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal juga menjadi bentuk jaminan keamanan dan kebersihan produk makanan.
Haikal turut menyinggung hasil kunjungan ke Tiongkok terkait isu penggunaan minyak babi pada nampan MBG. Ia menegaskan bahwa nampan yang diproduksi di Tiongkok untuk pasar Indonesia aman dari cemaran minyak babi.
“Kalaupun ada (penggunaan minyak babi) itu untuk nampan yang digunakan di Tiongkok sendiri,” pungkasnya.
Selain itu, Haikal menyatakan bahwa penggunaan nampan stainless steel untuk program MBG akan mengutamakan produk lokal. Ia juga menilai bahwa ke depan, nampan MBG perlu memiliki label halal, sebab kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga untuk barang gunaan.
Nampan MBG termasuk dalam kategori barang gunaan karena berfungsi sebagai wadah makanan. Oleh karena itu, produk tersebut perlu dijamin kebersihannya, bebas dari zat berbahaya, dan memenuhi aspek halal sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair