Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Era Baru Koperasi: Kini Bisa Garap Tambang hingga 2.500 Hektare

Hanif PP • Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi

PONTIANAK POST - Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dengan luas hingga 2.500 hektare. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan regulasi tersebut akan dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kriteria koperasi yang layak mengelola usaha tambang.

Di saat yang sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menyusun aturan teknis tersendiri sesuai kewenangannya. “Ini kesempatan bersejarah. Baru pertama kali koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10).

Ia menegaskan, kebijakan ini menandai babak baru bagi koperasi yang kini memiliki hak setara dengan badan usaha lain untuk masuk ke sektor strategis yang selama ini dianggap eksklusif. Menurut Ferry, sejumlah koperasi dari berbagai daerah sudah mulai mengajukan izin pengelolaan tambang ke Kementerian Koperasi. Pemerintah pun membuka ruang bagi koperasi lain yang ingin mengikuti jejak tersebut, meski kriteria resmi masih dalam tahap pembahasan. “Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal modern, dan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan pemain pinggiran,” ujarnya optimistis.

Ferry berharap kebijakan baru ini menjadi titik balik bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 Baca Juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Tambang Ilegal, Negara Rugi Capai Rp300 Triliun

PP tersebut mengatur secara rinci peran koperasi dalam sektor pertambangan. Salah satunya melalui Pasal 26C, yang menyebutkan bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi sebagai dasar pemberian prioritas.

Kemudian, Pasal 26E menetapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha terpadu (Online Single Submission / OSS). Sementara Pasal 26F memberikan hak kepada koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (ant)

Editor : Hanif
#mineral #tambang #Koperasi #esdm #ferry juliantono