PONTIANAK POST — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial Yn (51) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian. Aksi kekerasan tersebut berujung pada meninggalnya korban beberapa hari setelah kejadian.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10) dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya setelah awalnya sempat membantah.
“Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2025, dan korban meninggal enam hari kemudian, tepatnya 2 Oktober 2025. Jenazah R dimakamkan pada Minggu (5/10), sementara keluarga baru melapor ke polisi pada Kamis (9/10).
Penyidik kemudian melakukan ekshumasi dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab kematian korban. Yn resmi ditahan sejak Jumat (10/10) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Kapolres Hendra menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara ini secara objektif dan terbuka.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujar Hendra. (*/r)
Editor : Miftahul Khair