Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menkeu Pertimbangkan Turunkan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Hanif PP • Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Menteri Keuangan,  Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

PONTIANAK POST - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen. Opsi tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).

Purbaya menekankan bahwa keputusan penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sejumlah barang atau jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan "town house" dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen.

Strategi Ciptakan Iklim Usaha kondusif

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah menyiapkan sejumlah strategi kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif. Sejumlah strategi itu antara lain melalui percepatan debottlenecking regulasi, penyederhanaan perizinan, serta relaksasi aturan yang dinilai menghambat aktivitas usaha.

"Ini timnya (Tim Akselerasi Program Prioritas) sedang kita siapkan Perpres-nya, sehingga nanti terutama (dipimpin) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto), dan juga Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), dan juga nanti bersama dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan," kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Seperti diketahui, pemerintah memang akan membentuk Tim Akselerasi Percepatan Program Prioritas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Tim ini dibentuk guna memastikan realisasi anggaran program prioritas Presiden Prabowo berjalan lebih optimal.

Tim ini akan fokus pada program-program yang selama ini terhambat, terutama dalam penyerapan anggaran dan efektivitasnya dalam mendorong pembangunan. Febrio menjelaskan, upaya percepatan debottlenecking regulasi menjadi kunci untuk menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah perbaikan ketentuan dalam tentang kemudahan berusaha, terutama menyangkut perizinan yang kini didorong menggunakan pendekatan fiktif positif.

Dengan skema tersebut, birokrasi diwajibkan memiliki standar waktu pelayanan (service level agreement/SLA) yang jelas dalam proses pemberian perizinan sehingga bisa memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan sertifikasi untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta yang mengatur relaksasi impor bahan baku industri.

Febrio mengatakan, salah satu contoh nyata dampak deregulasi tersebut terlihat pada sektor pertanian. Pada awal tahun, pemerintah melakukan pemangkasan sekitar 145 regulasi terkait pupuk sehingga distribusi pupuk menjadi lebih cepat dan mudah diakses petani.

"Yang di awal tahun diberikan deregulasi yang cukup kuat di sektor pertanian, khususnya pupuk dipangkas sekitar 145 regulasi untuk pupuk sehingga memang terlihat dampaknya nyata," katanya.

Kemudian waktu itu 1 Januari 2025, pupuk langsung sudah bisa dibeli oleh masyarakat dan langsung bisa digunakan “Ini membuat pertumbuhan gabah. Ini juga produksinya meningkat cukup signifikan, sehingga sektor pertanian kita juga akan terdorong kuat sesuai dengan prioritas dari Bapak Presiden,” tambahnya.

Ke depan, Kemenkeu bakal memperkuat dialog langsung dengan pelaku usaha untuk mengidentifikasi kendala regulasi yang masih membebani. Fokus utama koordinasi akan dilakukan bersama otoritas perpajakan dan kepabeanan guna menciptakan sistem yang lebih efisien.

"Kita connect langsung dengan kebutuhan-kebutuhan dan concern dari pelaku usaha terkait dengan regulasi-regulasi yang masih membebani atau yang menyulitkan. Kalau di Kementerian Keuangan tentunya ini banyak terkait dengan perpajakan, baik DJP maupun DJBC yang nanti akan kita connect dengan lebih banyak (pelaku usaha)," jelasnya.(ant)

Editor : Hanif
#Daya beli #tarif #pertumbuhan ekonomi #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu #PPN 11%