Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenaker dan Kemenkeu

Miftahul Khair • Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:49 WIB
Ilustrasi uang kertas
Ilustrasi uang kertas

PONTIANAK POST — Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja dan buruh. Setelah penyaluran terakhir dilakukan pada Juni hingga Juli 2025, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah bantuan ini akan kembali cair pada kuartal terakhir tahun ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU tahap II.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Artinya, penyaluran BSU lanjutan masih menunggu keputusan langsung dari Presiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Namun, proses pencairan sempat berlanjut hingga Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat membuka opsi perpanjangan program hingga kuartal IV 2025, mengingat BSU terbukti efektif membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam menjaga daya beli.

Meski demikian, dalam paket stimulus ekonomi nasional 8+4+5, program BSU tidak lagi tercantum.

BSU Digantikan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Sebagai gantinya, pemerintah kini mengalihkan bantuan melalui insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Program ini menyasar pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Penerima insentif akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besar gaji dan sektor usaha tempat mereka bekerja.

BSU untuk Guru PAUD Tetap Berlanjut

Sementara itu, BSU bagi guru PAUD tetap disalurkan pemerintah. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), jumlah penerima BSU guru PAUD mencapai 253.407 orang di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah belum memastikan apakah bantuan serupa akan berlanjut hingga kuartal III dan IV tahun ini.

 

Peluang Perpanjangan Masih Terbuka

Dari sisi kebijakan fiskal, Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyebut bahwa peluang perpanjangan BSU masih terbuka.

“BSU kemungkinan akan lanjut karena pelaksanaannya dinilai efektif. Kita masih bahas desain dan alokasi anggarannya,” kata Riznaldi.

Saat ini, Kemenkeu bersama Kemenaker masih mengkaji desain penyaluran, alokasi anggaran, serta penyesuaian administrasi teknis agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran dan efisien. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kemenaker #bantuan subsidi upah #guru paud #insentif pajak #kemenkeu #BSU