Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPR Bahas RUU ASN, P3K Berpeluang Diangkat Menjadi PNS

Hanif PP • Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:51 WIB

 

Ilustrasi ASN/PNS
Ilustrasi ASN/PNS

PONTIANAK POST - Harapan baru muncul bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). DPR RI membuka peluang agar status mereka dapat dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengatakan bahwa RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. “Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Reni menilai, meski sama-sama berstatus aparatur sipil negara, PNS dan P3K masih memiliki perbedaan signifikan dalam hal hak keuangan, jenjang karier, dan kesejahteraan. Padahal, kontribusi dan pengabdian para P3K di berbagai instansi pemerintah juga tidak kalah besar.

Ia menyoroti masih adanya guru dan tenaga honorer lama yang kini berstatus P3K, namun belum menikmati kesejahteraan yang setara dengan PNS. “Kebijakan kesejahteraan terhadap P3K masih mengalami kesenjangan,” ujarnya.

Meski demikian, Reni menyadari bahwa pengalihan status P3K menjadi PNS harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. “Pada prinsipnya, kesejahteraan P3K maupun PNS harus diperhatikan dan tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh,” tegasnya.

Ia berharap perekonomian nasional terus tumbuh agar pemerintah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk memperbaiki nasib para P3K. “Kalau negara dan pemerintah mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN kembali seperti dulu. Seluruhnya PNS,” pungkasnya. (ant)

Editor : Hanif
#pengalihan status #peluang #Kesejahteraan #pns #p3k #kesetaraan hak #RUU ASN