PONTIANAK POST - Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 kini menjadi sorotan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Aturan ini tak hanya berlaku untuk industri besar, tetapi juga menyentuh lapak-lapak kaki lima, penjual minuman, hingga warung rumahan.
Pemerintah menegaskan bahwa setelah tenggat waktu tersebut, produk tanpa label halal akan dianggap ilegal atau wajib mencantumkan keterangan non-halal.
Namun di balik kekhawatiran sebagian pelaku usaha, pemerintah justru melihat momen ini sebagai peluang ekonomi baru.
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa masa transisi menuju 2026 bukanlah hal yang perlu ditakuti.
“Justru ini saat yang tepat untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan menegaskan komitmen pelaku UMK terhadap kualitas produknya,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenag, Senin (21/10).
Baca Juga: Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, Pemerintah Pastikan Makanan Aman dan Layak Konsumsi
Sertifikasi Gratis, Proses Mudah
Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), pemerintah memberikan fasilitas bagi UMK agar bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
Prosesnya pun dibuat sederhana: pelaku usaha cukup mendaftar dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu verifikasi bahan dan proses produksi secara mandiri (self-declare).
“Program ini sepenuhnya disubsidi oleh negara. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha,” jelas Fuad dilansir dari Jawa Pos.
Program Sehati merupakan bagian dari Asta Cita Presiden untuk mendorong pengembangan kewirausahaan nasional serta memperkuat ekonomi rakyat berbasis industri halal.
Baca Juga: SPPG Rantau Panjang Ajukan SLHS dan Sertifikat Halal untuk Perkuat Legalitas
Meningkatkan Daya Saing dan Kepercayaan Konsumen
Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, sertifikasi halal kini menjadi indikator kualitas dan kredibilitas usaha. Fuad menegaskan, pelaku usaha yang konsisten menggunakan bahan baku sesuai laporan dan menjaga kebersihan proses produksi akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat.
“Tidak boleh ada perbedaan antara bahan yang dilaporkan dengan yang disajikan. Kejujuran dan konsistensi adalah kunci,” katanya.
Pemerintah menilai bahwa sertifikasi halal bukan hanya berdampak pada peningkatan penjualan, tetapi juga membuka peluang menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun ekspor.
Produk yang telah tersertifikasi halal dianggap lebih bersih, aman, dan memiliki nilai keberkahan ekonomi.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal, pemerintah melalui Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu tolok ukur pertumbuhan ekonomi syariah nasional dan bagian dari strategi besar meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Fuad menambahkan sertifikasi halal bukan beban, melainkan peluang agar produk mempunyai standar tinggi.
“Sertifikasi halal bukan beban, melainkan peluang. Ini cara kita menunjukkan bahwa produk lokal Indonesia punya standar tinggi dan bisa bersaing di pasar global.” pungkasnya. (*)