Isu tersebut juga menimbulkan perhatian publik terhadap nasib seleksi CPNS 2026 yang hingga kini belum memiliki kepastian.
DPR Soroti Kesenjangan ASN
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa kesetaraan hak dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS akan menjadi fokus utama dalam revisi UU ASN.
“Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS,” ujar Reni, dikutip dari TVR Parlemen, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS, terutama dalam aspek karir, kesejahteraan, serta jaminan sosial. Padahal keduanya memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara.
Reni mencontohkan, banyak guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, namun belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang sebanding dengan PNS.
“Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS,” tuturnya.
DPR juga berencana melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, tenaga pendidik, dan perwakilan PPPK, dalam proses pembahasan revisi UU ASN yang ditargetkan rampung pada tahun depan.
Komisi II Dorong Pemerataan Hak
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan pentingnya penyetaraan hak bagi seluruh ASN.
“Kami ingin nanti pemerintah menelaah bagaimana jika PPPK guru dan tenaga kesehatan bisa memiliki status dan hak setara dengan PNS,” kata Azis.
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong profesionalisme sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus PPPK.
Pemerintah Belum Umumkan Seleksi CPNS 2026
Sementara itu, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai pembukaan seleksi CPNS 2026.
Hingga Oktober 2025, pemerintah masih memusatkan perhatian pada penyelesaian seleksi CASN tahun anggaran 2024, terutama untuk formasi PPPK paruh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa hingga saat ini hanya ada pembukaan seleksi terbatas pada beberapa instansi, seperti KPPU, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional. Formasi yang dibuka pun hanya untuk PPPK, bukan PNS.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa proses administrasi seleksi PPPK masih berlangsung hingga Oktober 2025.
Arah Kebijakan ASN Masih Menunggu Revisi UU
Hingga kini belum ada regulasi resmi yang memastikan perubahan status PPPK menjadi PNS, maupun keputusan pembukaan seleksi CPNS 2026.
Semua kebijakan masih menunggu hasil pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diharapkan bisa memberi kejelasan arah reformasi birokrasi dan kesetaraan bagi seluruh ASN. (*)
Editor : Miftahul Khair