Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

UU Haji dan Umrah 2025 Resmi Berlaku, Legalkan Umrah Mandiri dan Atur Pembayaran Angsuran Haji

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK POST – Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji dan umrah di Tanah Air. Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah terobosan penting dalam tata kelola ibadah ke Tanah Suci.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025 itu menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

UU baru ini menandai babak baru penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia dengan tiga poin utama: legalisasi umrah mandiri, pengaturan masa tunggu haji kedua hingga 18 tahun, dan penerapan sistem pembayaran angsuran untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).

Salah satu pasal paling menonjol adalah Pasal 86 ayat (1) yang secara eksplisit mengizinkan pelaksanaan umrah secara mandiri, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kementerian Agama.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan sistem baru dari Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses lebih luas bagi jamaah internasional.

“Pemerintah Saudi sangat mendukung umrah mandiri. Karena itu, Indonesia menyesuaikan regulasi agar kompatibel dengan sistem mereka,” ujarnya, Sabtu (25/10).

Untuk melaksanakan umrah mandiri, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat dengan jadwal pasti, surat keterangan sehat, visa resmi, serta bukti pemesanan layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, seluruh akomodasi dan layanan wajib dipesan melalui platform Nusuk, sistem terintegrasi antara Kementerian Haji Saudi dan Kemenag RI.

Platform ini memungkinkan pemerintah memantau data jemaah secara digital, menjamin keamanan, serta mencegah penyalahgunaan.

“Sebelumnya, banyak jemaah Indonesia yang berangkat umrah mandiri tanpa regulasi jelas. Kini mereka terlindungi negara melalui peran Kemenag, Kemenlu, dan atase haji di Saudi,” tambah Dahnil.

Perlindungan Ekosistem dan Sanksi Tegas

Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel. Namun, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi potensi pelanggaran.

“Kami memastikan tidak ada moral hazard. Pihak di luar PPIU resmi dilarang menghimpun jemaah dengan dalih umrah mandiri,” tegasnya.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menambahkan bahwa Pasal 122 menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pihak yang memberangkatkan jemaah tanpa izin.

Bila ada pihak yang menghimpun dana jemaah tanpa hak, ancaman pidananya bisa mencapai 8 tahun.

“Ketentuan ini menjaga iklim usaha umrah yang sehat dan melindungi PPIU resmi,” ujarnya.

Aturan Haji Lebih Ketat dan Adil

UU No. 14/2025 juga mengatur ulang mekanisme pemberangkatan haji untuk mengurangi antrean panjang. Pasal 5 menyebutkan, calon jemaah haji harus memenuhi syarat kesehatan, melunasi bipih, dan belum pernah berhaji.

Bagi yang sudah berhaji, mereka baru bisa berangkat kembali setelah menunggu 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

“Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat yang belum berhaji,” kata Ichsan.

Skema Angsuran Biaya Haji

Terobosan lain dalam UU ini adalah sistem pembayaran angsuran untuk bipih. Pasal 49A mengatur bahwa jemaah yang tidak melunasi biaya dalam lima tahun berturut-turut akan kehilangan status keberangkatannya.

Dana setoran awal dan nilai manfaatnya bisa dikembalikan atau dialihkan kepada ahli waris dalam waktu 30 hari setelah pembatalan.

“Aturan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana jemaah yang gagal melunasi masih bisa masuk daftar pelunasan tahun berikutnya,” jelas Ichsan.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi jemaah, sekaligus mendorong efisiensi tata kelola haji dan umrah di Indonesia. **



Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#umrah #haji #mandiri