PONTIANAK POST - Kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memantik pro dan kontra.
Sebagian pihak menyambutnya sebagai terobosan modernisasi ibadah, sementara sebagian lainnya menilai kebijakan itu berisiko menyingkirkan pelaku usaha travel berbasis umat.
Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah, menyebut pasal 86 ayat (1) huruf b dalam undang-undang tersebut sebagai “pasal kejut” bagi pelaku usaha.
“Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jemaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) berizin. Padahal selama ini penyelenggaraan umrah hanya boleh dilakukan oleh badan usaha resmi yang diawasi pemerintah,” paparnya.
Menurut Iqbal, ribuan pengusaha travel umrah kini berada dalam posisi sulit. Mereka telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi dan audit rutin, membayar pajak, serta menampung jutaan tenaga kerja.
“Legalitas umrah mandiri bisa sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik. Sekitar 4,2 juta pekerja bergantung pada sektor haji dan umrah,” ujarnya.
Kekhawatiran lain muncul dari kemungkinan dominasi platform besar dan marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, hingga Nusuk dan Maysan yang bisa langsung menjual paket umrah ke jemaah Indonesia.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik—mulai hotel syariah, katering halal, penerjemah, hingga layanan TKDN di sektor jasa—bisa lenyap,” tegasnya.
Iqbal juga menyoroti potensi risiko bagi jemaah yang berangkat tanpa bimbingan.
“Umrah bukan wisata, melainkan ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fikih dan pendampingan rohani. Tanpa pendamping, kesalahan manasik, penipuan, dan ketidaksiapan spiritual bisa meningkat,” tandasnya.
Ia menilai beberapa pasal dalam UU masih kabur, terutama soal definisi “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian”.
“Apakah penyedia layanan hanya PPIU/PIHK berizin atau juga marketplace global? Jika sistem informasi kementerian menjadi pintu bagi perusahaan asing menjual langsung ke jemaah Indonesia, maka ekosistem umrah berbasis keumatan bisa gulung tikar,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda datang dari Retno Anugerah Andriyani, Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi).
Ia justru melihat kehadiran umrah mandiri sebagai momentum positif bagi industri travel.
“Umrah bukan perjalanan wisata biasa. Ia membutuhkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan penuh. Di sinilah peran PPIU justru semakin dibutuhkan,” katanya.
Menurut Retno, era umrah mandiri menuntut pelaku usaha untuk berinovasi dan meningkatkan profesionalisme.
“Ini saatnya travel menjadi konsultan ibadah, bukan sekadar penjual paket. Kita harus membangun pengalaman jamaah yang lebih baik, lebih aman, dan berorientasi spiritual,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan pendekatan yang tepat, umrah mandiri tidak akan menghapus peran PPIU, melainkan memperkuat nilai tambah mereka di mata jemaah. **