PONTIANAK POST – Pada Jumat (24/10) malam pekan lalu, Salehuddin mendatangi Kantor Polisi Bukit Merah East Neighbourhood, Singapura. Warga negara Indonesia (WNI) itu mengaku kalau dia telah membunuh sang istri yang juga WNI, Nurdia Rahmah Rery.
Mengutip The Straits Times kemarin (26/10), polisi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara: Hotel Capri by Fraser di South Bridge Road, kawasan pecinan negeri jiran Indonesia tersebut. Nurdia ditemukan di Kamar 703 dalam kondisi tergeletak. Paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura kemudian mengonfirmasi kalau perempuan 38 tahun itu meninggal.
Sehari kemudian (25/10), sidang pertama Salehuddin dihelat. Pria 41 tahun itu didakwa melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya hukuman mati,” kata Salehuddin melalui video dari sel tempat dia ditahan menanggapi dakwaan.
Salehuddin melalui penerjemah yang ditunjuk pengadilan juga menanyakan apakah dia bisa diadili dan menjalani hukuman di Indonesia. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse mengatakan kalau sidang tersebut baru tahap awal dan dia tidak akan menerima permintaan apa pun dalam tahap tersebut. Hakim juga memerintahkan Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga pekan.
Baca Juga: Kamala Harris: Saya Belum Selesai, Masih Ingin Jadi Presiden Perempuan Pertama AS
Pembunuhan Kelima
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan kelima di Singapura sepanjang 2025. Bulan lalu, seorang perempuan juga meninggal akibat penganiayaan.
Pelakunya seorang pria 66 tahun yang merupakan tetangga korban di Yishun Central. Pemicunya, pertengkaran akibat kebisingan. (ttg)
Editor : Hanif