Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Status Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 2025? Begini Penjelasan BKN

Miftahul Khair • Senin, 27 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

PONTIANAK POST - Pemerintah resmi menetapkan bahwa status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, akan dihapus per 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi kepegawaian resmi hanya bisa bertahan hingga akhir tahun 2025.

“Mereka yang tidak mengikuti seleksi kepegawaian resmi paling lambat hanya dapat bertahan hingga akhir tahun tersebut,” ujar Zudan dilansir dari Radar Kediri (Grup Pontianak Post).

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah hanya akan mengakui tiga kategori kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut sekaligus menandai berakhirnya era “tenaga honorer” yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan publik, seperti di sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan daerah.

Untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer agar tetap memiliki status kerja yang sah, pemerintah membuka jalur seleksi Calon ASN (CASN) dan PPPK 2025. Bagi yang belum lolos seleksi, skema PPPK paruh waktu disiapkan sebagai solusi transisi.

Zudan menjelaskan, skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN dan memiliki rekam jejak pengabdian di instansi pemerintahan.
Status PPPK paruh waktu memberikan perlindungan hukum, pengakuan formal, serta gaji dan tunjangan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu, tenaga paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS di masa depan jika memenuhi kriteria kinerja dan tersedia formasi.

Namun, pengangkatan tidak bersifat otomatis. Instansi tetap harus mengajukan usulan resmi, melakukan evaluasi, dan memastikan tenaga tersebut telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.

Sementara itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah agar pelayanan publik tidak terganggu akibat penghapusan status honorer. Berbagai instansi mulai menata ulang formasi PPPK, melakukan restrukturisasi tenaga kerja, dan menyiapkan redistribusi pegawai di sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.

BKN mengimbau seluruh tenaga honorer segera memastikan data mereka terdaftar di sistem BKN, serta mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2025. Kegagalan mengikuti atau lolos seleksi dapat berakibat hilangnya status kerja per 31 Desember 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah transformasi menuju birokrasi yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja pemerintahan.

“Ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi transformasi mendasar menuju tata kelola kepegawaian yang tertib dan berpihak pada kepastian hukum,” ujar Zudan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#dihapus #PPPK Paruh Waktu #Tenaga honorer #bkn