Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Biaya Haji Resmi Turun: Jemaah Bayar Rp54 Juta, Pemerintah Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Optimal

Syeti Agria Ningrum • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.
Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.

PONTIANAK POST - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan besaran biaya haji untuk tahun 1447 H/2026 M. Tahun depan, jamaah akan menunaikan ibadah haji dengan biaya Rp54.193.807 per orang, lebih rendah dibandingkan musim haji sebelumnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa penetapan biaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan parlemen untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih terjangkau, namun tetap berkualitas.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jama'ah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Marwan saat rapat kerja bersama Kementerian Agama, Rabu (29/10) dilansir dari Radar Jember (Grup Pontianak Post).

Pada kesempatan yang sama, pemerintah dan DPR juga menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.356 per jemaah.

Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025. Sebanyak 38 persen komponen biaya, yakni Rp33.215.559, ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Marwan menjelaskan bahwa penurunan biaya tersebut merupakan hasil dari negosiasi ulang layanan di Arab Saudi serta optimalisasi dana manfaat.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan subsidi Rp33,48 juta, namun angka yang disepakati justru lebih rendah dan dinilai lebih berimbang antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Turun Biaya Harus Diikuti Perbaikan Pelayanan

Penguatan komitmen juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia menegaskan dukungan fraksinya terhadap keputusan tersebut dengan catatan pengawasan kualitas harus lebih ketat.

Menurut Hidayat, BPIH tahun 2026 diputuskan sebesar Rp87.409.366, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya, sementara Bipih yang dibayar jamaah menjadi Rp54.194.366 atau turun sekitar Rp1,2 juta.

“Kesepakatan ini diharapkan memperkuat prinsip penyelenggaraan haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Fraksi PKS DPR RI menyetujui keputusan tersebut dengan catatan sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik,” ujar HNW.

Hidayat juga mendorong agar jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun sebelumnya namun belum berangkat, mendapatkan prioritas keberangkatan dan selisih pembayaran dikembalikan. Ia mengapresiasi langkah Panja yang tetap bekerja walau masa reses.

“Saya mengapresiasi perjuangan Komisi VIII DPR RI dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Hajinya yang, meski dalam masa reses, tetap maksimal melaksanakan rapat kerja maraton dengan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, CJH Hanya Tambah Rp29 Jutaan

Langkah Efisiensi dan Evaluasi Layanan

Dalam rapat, Hidayat menyoroti perlunya pembahasan yang lebih dini pada tahun berikutnya agar ruang negosiasi dan evaluasi lebih luas. Ia menyebut beberapa strategi penghematan, seperti kontrak multi-years untuk akomodasi, penyesuaian masa tinggal jamaah, hingga evaluasi harga tiket pesawat carter.

Dirinya juga menekankan agar penyelenggaraan haji 2026 tidak lagi menghadapi persoalan layanan penyedia (syarikah) seperti tahun sebelumnya, mengingat kini urusan teknis berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

“Kita berharap pengalaman BPH tahun lalu mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat dimaksimalkan. Dengan demikian, jamaah haji Indonesia semakin aman, nyaman, dan memperoleh kemabruran,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pemerintah #Turun #dpr #subsidi #biaya haji #Makah #kualitas pelayanan