Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Investasi Saham dan Kripto Palsu, Tiga Tersangka Ditangkap

Hanif PP • Sabtu, 1 November 2025 | 10:52 WIB
TERSANGKA: Konferensi pers Tindak Pidana Online Scam/Penipuan Online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10). Tiga tersangka diringkus di dua lokasi, yakni di Singkawang dan Pontianak.
TERSANGKA: Konferensi pers Tindak Pidana Online Scam/Penipuan Online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10). Tiga tersangka diringkus di dua lokasi, yakni di Singkawang dan Pontianak.

PONTIANAK POST – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial. Polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua pria berinisial RJ dan LBK, serta seorang wanita berinisial NRA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku menyebarkan tawaran investasi kepada masyarakat melalui tautan Instagram dan infografis yang disebarkan lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.

“Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menawarkan trik-trik untuk menang dalam trading saham dan aset digital,” kata Brigjen Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10).

 

Modus Penipuan Melalui Media Sosial

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang berinisial TMAP pada 9 September 2025. Korban melihat konten di Instagram yang mengarahkannya ke grup WhatsApp dan chat pribadi dengan kedok edukasi trading saham dan kripto.

"Korban kemudian diminta untuk bergabung dalam aplikasi kripto bernama MLPRU yang diklaim sudah memiliki sertifikasi SEC dari AS, dengan pelatihan yang diberikan oleh seorang yang mengaku bernama Prof. Hengky," ungkap Fian Yunus.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp3,05 miliar ke enam rekening berbeda yang disediakan oleh pelaku. Dalam grup WhatsApp, korban mengikuti pelatihan mengenai cara membaca fluktuasi saham dan aset keuangan digital.

"Di dalam grup tersebut, salah satu pelaku memprediksi harga saham dengan akurat, sehingga korban semakin percaya dan mengikuti saran pelaku untuk beralih berinvestasi ke kripto," kata Fian Yunus.

 

Tersangka Ditangkap di Singkawang dan Pontianak

Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi menangkap ketiga tersangka di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. AKP Achmad Fajrul Choir, Kanit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.

"Para tersangka mencari figur untuk membuka rekening PT atau perorangan yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan online," ujar Achmad Fajrul.

Selain itu, para pelaku juga berhubungan langsung dengan sindikat penipuan yang beroperasi di luar negeri, terutama di Malaysia. Polisi kini berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol untuk melacak pelaku utama serta menyiapkan penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku utama dan akan melanjutkan penyelidikan untuk menindak lanjuti kasus ini," tambah Achmad Fajrul.(ant)

Editor : Hanif
#media sosial #polisi #tersangka #investasi saham #pontianak #kripto palsu #singkawang #bongkar penipuan