PONTIANAK POST – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menuai pro dan kontra.
Kalangan aktivis dan pemerhati hukum menilai langkah itu tidak hanya soal kelayakan pribadi Soeharto, tetapi juga berpotensi mengaburkan sejarah reformasi dan merusak fondasi demokrasi yang dibangun pasca-1998.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan membawa implikasi serius terhadap sejarah dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10).
Menurut Bivitri, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dapat mengaburkan landasan historis reformasi 1998 yang melahirkan berbagai perubahan institusional penting, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penguatan pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945.
“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti cara Kementerian Sosial mengajukan nama Soeharto bersama sejumlah tokoh lain, seperti aktivis buruh Marsinah, dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional.
“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, orang jadi sungkan,” katanya.
Bivitri menduga terdapat motif politik di balik usulan itu, yakni untuk menghidupkan kembali romantisme masa Orde Baru. “Ada cara pandang bahwa masa Orde Baru adalah masa terbaik Indonesia. Sekarang saja sudah muncul narasi ‘kembali ke UUD 1945’, dan itu berbahaya,” ujarnya.
Ia memperingatkan, langkah ini bisa menjadi pintu masuk untuk menafikan legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.
“Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, nanti bisa muncul argumen, ‘Soeharto saja dipilih tujuh kali, kenapa tidak boleh lagi?’ Itu berbahaya bagi masa depan demokrasi,” katanya.
Aktivis HAM: Pengkhianatan terhadap Reformasi
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak keras wacana tersebut.
Menurutnya, usulan menjadikan Soeharto pahlawan nasional adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan penderitaan korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Upaya ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap mandat rakyat sejak 1998. Jika usulan ini diteruskan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo,” tegas Usman.
Ia mengingatkan bahwa kejatuhan Soeharto pada Mei 1998 merupakan hasil gerakan rakyat menuntut demokratisasi setelah 32 tahun pemerintahan otoriter.
“Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti menafikan penderitaan para korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Usman menyebut masa pemerintahan Soeharto diwarnai pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari 1989, serta kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, termasuk penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
“Negara sudah mengakui peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR maupun pernyataan Presiden Jokowi pada 2023. Namun tak satu pun aktor utama, termasuk Soeharto, dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah Kemensos mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan adalah upaya sistematis mencuci dosa rezim Orde Baru. “Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat, bukan memberi penghargaan kepada pelaku,” pungkasnya.
Usulan dari Daerah dan Respons Pemerintah
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto berasal dari masyarakat daerah dan telah memenuhi syarat administratif untuk diteruskan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Usulan disampaikan dari kabupaten/kota, naik ke provinsi, hingga ke Kementerian Sosial. Tahun ini, usulan untuk Soeharto sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menuturkan, Soeharto sebelumnya pernah diusulkan oleh Kabupaten Sragen pada 2010, namun saat itu belum memenuhi syarat. Kini, nama Soeharto kembali masuk bersama sekitar 40 tokoh lain, termasuk Marsinah.
Adapun daftar nama yang telah memenuhi syarat telah diserahkan ke dewan kehormatan yang diketuai Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
“Perbedaan pendapat bisa dimaklumi. Semua calon pahlawan pasti punya kelebihan dan kekurangan,” tambah Saifullah.
Masih Dikaji Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, Presiden Prabowo Subianto saat ini masih mempelajari nama-nama calon penerima gelar yang diajukan oleh Kemensos.
“Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama yang diajukan. Mohon waktu,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/10).
Ia membenarkan bahwa nama Soeharto termasuk dalam daftar usulan. “Termasuk yang diusulkan,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah berupaya agar penetapan nama-nama pahlawan nasional dapat diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November mendatang.
“Kita upayakan seperti itu. Biasanya memang diumumkan menjelang Hari Pahlawan,” katanya.
(jp/ant)