PONTIANAK POST – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memangkas masa berlaku visa umrah menjadi hanya 30 hari (sebulan) sebelum keberangkatan. Sebelumnya, visa tersebut berlaku hingga 90 hari (tiga bulan).
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pekan depan dan berpotensi memengaruhi jadwal keberangkatan jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” ujar Ichsan di Jakarta, Sabtu (1/11).
Menurutnya, pengajuan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan dapat menimbulkan risiko pembatalan otomatis karena masa berlaku visa yang kini lebih singkat. “Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis,” tambahnya.
Ichsan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap masa tinggal di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal (overstay).
Di sisi lain, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi dan pelaksanaan ibadah umrah berlangsung aman serta sesuai regulasi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah,” tegasnya.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini hanya 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jika jemaah tidak berangkat dalam periode tersebut, visa akan otomatis dibatalkan.
Namun, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap 90 hari (tiga bulan) sejak kedatangan. Kebijakan baru ini berlaku hanya untuk visa yang diterbitkan setelah aturan diberlakukan, sedangkan visa yang sudah terbit sebelumnya tetap mengikuti ketentuan lama. *