PONTIANAK POST - Bareskrim Mabes Polri tutup lokasi penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi. Lokasi penambangan tersebut berada di daerah Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah saksi, polisi menyebut nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal ini mencapai di angka sekitar Rp 3 triliun. Dan kurang lebih ada 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang ditutup ini.
Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengatakan, angka Rp 3 triliun ini merupakan hasil dari penambangan ilegal selama dua tahun terakhir ini. “Namun, jika ditarik ke belakang, mungkin kerugian negara lebih besar,” jelasnya pada saat melakukan penyegelan pada Sabtu (1/11) sore kemarin.
Irhamni menambahkan, Rp 3 triliun ini didapatkan dari sekitar 21 juta meter kubik kapasitas produksinya. Dan itu semua, kata Irhamni, dilakukan tanpa izin ke pemerintah atau bisa dikatakan berproses secara ilegal.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Serta Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tersangkanya. Namun, ada sekitar tujuh orang yang sudah diperiksa. “Saat ini kita sedang melakukan investigasi terlebih dahulu, nanti akan kita sampaikan lagi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penutupan tambang ilegal ini, pihaknya mengamankan lima ekskavator dan satu dump truck. “Barang bukti ini kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Aktivitas penambangan pasir ilegal ini, ungkap Irhamni, tidak hanya memberikan dampak kerugian ekonomi bagi negara, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan, terlebih kegiatan tambang ilegal ini berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.
Sementara itu, Kepala Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Muhammad Wahyudi mengatakan, hingga Oktober ini telah ditemukan sekitar 312 hektar area bekas bukaan lahan akibat penambangan ilegal yang berada di wilayah TNGM. “Dan itu kebanyakan di wilayah Magelang,” jelasnya.
Wahyudi menyatakan, dengan alasan apapun, tidak dibenarkan untuk mengambil berbagai keanekaragaman hayati di kawasan taman nasional. “Kami sudah berusaha melarang (penambangan), tetapi kami tidak mampu,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya sedang merencanakan untuk kegiatan pemulihan ekosistem sungai yang menjadi jalur aliran hujan dari puncak Gunung Merapi, akibat penambangan ilegal ini. (rfk)
Editor : Hanif