PONTIANAK POST - Menjelang penghujung tahun, kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuri perhatian publik.
Namun, PT Taspen, lembaga pengelola dana pensiun aparatur sipil negara, memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan pada November 2025 masih mengikuti aturan lama.
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji maupun tunjangan pensiun.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,”
demikian pernyataan resmi dari PT Taspen.
Taspen menyebut, pembayaran gaji pensiun bulan ini tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya memberikan kenaikan 12 persen pada tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi dasar penghitungan gaji bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia, tergantung golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per November 2025, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut menyesuaikan pangkat dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Dikabarkan Bakal Naik pada 2025, Begini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani
Tunjangan Melekat yang Turut Dicairkan
Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. Komponen tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok
3. Tunjangan Pangan sebesar Rp72.420 per jiwa
Kombinasi gaji dan tunjangan ini menjadi sumber utama pendapatan pensiunan PNS, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya kesehatan, hingga pendidikan keluarga.
Makna Penting Gaji Pensiunan
Bagi para mantan aparatur negara, gaji pensiunan bukan sekadar nominal, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun kepada bangsa.
Selain menjamin keberlangsungan hidup di masa tua, stabilitas gaji pensiun juga menjadi penopang kesejahteraan keluarga pensiunan, termasuk dalam membantu pendidikan anak-cucu.
Meski belum ada kenaikan tambahan pada 2025, pemerintah disebut masih membuka peluang revisi regulasi di tahun berikutnya, menyesuaikan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara. (*)
Editor : Miftahul Khair