Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Akan Tutup Total Impor Pakaian Bekas, Pedagang Lelong Protes Keras

Mirza Ahmad Muin • Jumat, 7 November 2025 | 10:09 WIB

 

LELONG: Semarak pameran thrifting di salah satu pusat perbelanjaan modern Pontianak beberapa tahun lalu. Pakaian bekas impor, atau yang akrab disebut ‘lelong’, menjadi favorit warga Kalimantan Barat.
LELONG: Semarak pameran thrifting di salah satu pusat perbelanjaan modern Pontianak beberapa tahun lalu. Pakaian bekas impor, atau yang akrab disebut ‘lelong’, menjadi favorit warga Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Jumlah impor baju bekas melonjak drastis dari 7 ton pada 2021 menjadi 3.600 ton pada 2024. Lonjakan ini mengusik pasar domestik dan memaksa pemerintah mengambil langkah tegas. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, “Data tahun 2021, impor baju bekas hanya 7 ton per tahun. Tahun 2022 naik menjadi 12 ton, 2023 tetap 12 ton, dan 2024 melonjak tajam menjadi 3.600 ton.” Hingga Agustus 2025, impor baju bekas tercatat sekitar 1.800 ton.

Pemerintah menegaskan penghentian impor baju bekas harus dilakukan secara terstruktur, dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, Bea Cukai akan menutup alur masuknya baju bekas ke Indonesia. “Sehebat apapun pendampingan kepada UMKM, kalau hulunya masih terbuka, penghentian tidak akan berhasil,” kata Maman.

Di sisi hilir, pemerintah memfasilitasi UMKM mencari produk pengganti agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Skema kemitraan disiapkan antara pedagang thrifting dan UMKM yang sudah mapan. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, langkah ini bertujuan membuka peluang usaha baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Kami mengajak pedagang thrifting untuk masuk ke ekosistem UMKM, baik sebagai distributor, pemasar, maupun penyedia bahan baku. Akses pembiayaan melalui KUR juga disediakan tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta,” ujar Helvi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan pembatasan impor baju bekas tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat. “Penindakan terhadap barang bekas impor harus dibarengi solusi. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” jelas Maman.

Data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan mencatat, nilai impor tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, naik 17,33 persen dibanding periode sama tahun lalu. Pemasok utama berasal dari China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Maman menegaskan, praktik thrifting atau penjualan baju bekas impor ilegal tidak diperbolehkan. Pemerintah mendorong masyarakat membeli produk lokal dan mendukung UMKM yang memproduksi pakaian baru, sekaligus memastikan transisi pedagang thrifting tetap menguntungkan semua pihak.

 

Pedagang Lelong Protes

Larangan penjualan pakaian bekas impor, yang di Kalimantan Barat dikenal sebagai baju lelong, memantik keresahan pedagang dan konsumen. Aturan ini dianggap mengancam mata pencaharian pelaku usaha kecil yang telah puluhan tahun bergantung pada usaha lelong.

Yudi, pedagang lelong di Pasar Rakyat Tengah, menuturkan, “Aturan ini jelas membuat kami kepikiran. Ketika dijalankan, usaha kami bisa mati. Mudah-mudahan pemerintah memiliki solusi terbaik. Di Pontianak, lelong sudah menjadi bagian budaya belanja masyarakat dan memiliki penggemar tersendiri.”

Meski memahami tujuan regulasi, Yudi menekankan pentingnya adanya solusi bagi pedagang. Menurutnya, jika aturan pelarangan ini dipaksakan, bukan hanya usaha yang terdampak, tetapi juga lapangan kerja di Kota Pontianak berpotensi berkurang. “Usaha lelong ini sudah memberi manfaat besar bagi saya dan keluarga. Walau untung tidak besar, penghasilan cukup untuk hidup sehari-hari,” ujarnya.

Deni, salah seorang pembeli lelong, menambahkan, bisnis pakaian bekas saat ini juga diminati anak muda. Ia menilai pelarangan dapat mematikan usaha generasi baru yang mulai merambah bisnis ini. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dampak sosialnya. Jika diatur dengan pajak atau regulasi, lelong bisa tetap berjalan dan negara tetap memperoleh pemasukan,” katanya.

Menurut pedagang dan pembeli, penurunan penjualan sudah terasa hingga 50 persen akibat perubahan gaya belanja masyarakat, termasuk pergeseran ke belanja online. Meski demikian, mereka optimis pangsa pasar lelong masih ada jika regulasi diterapkan dengan bijak. Pedagang berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan skema transisi agar mereka tetap bisa mencari nafkah, misalnya melalui kemitraan dengan UMKM lokal atau regulasi pajak bagi baju lelong. (ant/iza)

Editor : Hanif
#impor pakaian bekas #Protes Keras #pedagang #trifthing #tutup total #pemerintah #lelong