PONTIANAK POST - Isu soal rapelan gaji pensiunan yang disebut cair pada November 2025 tengah ramai di media sosial. Beragam unggahan dan video menyebut pencairan akan dilakukan bertahap mulai bulan depan, lengkap dengan jadwal serta mekanisme yang diklaim berasal dari pemerintah.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh PT Taspen (Persero) selaku penyalur resmi dana pensiun aparatur negara. Pihak Taspen menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
"Informasi yang beredar tidak berasal dari kanal resmi PT Taspen dan berpotensi menimbulkan keresahan," tulis Taspen dalam pernyataan tertulis.
Heboh di Media Sosial
Dalam sejumlah unggahan viral, narator menyebut proses verifikasi telah rampung dan dana rapel siap dikirim awal November. Bahkan disebut pencairan dilakukan bertahap “demi menjaga kestabilan keuangan negara”.
Beberapa konten juga mengklaim bahwa tidak semua pensiunan akan menerima dana bersamaan karena ada proses sinkronisasi data antarinstansi.
Narasi ini membuat banyak pensiunan ASN meyakini bahwa kebijakan rapel sudah resmi ditetapkan, padahal belum ada keputusan pemerintah maupun pengumuman resmi dari Taspen.
Klarifikasi PT Taspen
Melalui keterangan resminya, Taspen membantah seluruh isi kabar viral tersebut.
"Tidak benar ada keputusan atau Peraturan Presiden terkait kenaikan pensiun yang akan dirapel pada November 2025," tegas PT Taspen.
Perusahaan juga memastikan, jika nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui situs taspen.co.id, akun media sosial resmi, dan media nasional terpercaya.
Waspada Modus Penipuan
Beberapa unggahan bahkan menyertakan tautan formulir palsu yang meminta pensiunan mengisi data pribadi demi mempercepat pencairan.
Taspen mengingatkan bahwa prosedur tersebut tidak pernah dilakukan secara online maupun melalui pesan pribadi.
“Taspen tidak pernah meminta data rekening, data pribadi, atau biaya administrasi dalam proses pembayaran pensiun,” tegasnya.
Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui kantor layanan Taspen, aplikasi Taspen Mobile, atau bank mitra resmi.
Belum Ada Regulasi Baru Soal Kenaikan Pensiun
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun ASN, TNI, maupun Polri untuk tahun 2025.
Peraturan Pemerintah (PP Nomor 8 Tahun 2024) yang sering disinggung dalam unggahan viral, ternyata hanya mengatur perubahan sistem administrasi pembayaran, bukan kenaikan gaji atau tunjangan pensiun.
Dengan begitu, kabar mengenai Rapel Gaji Pensiunan November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Taspen Pastikan Komitmen Jaga Hak Pensiunan
Sebagai lembaga pengelola pensiun negara, PT Taspen menegaskan tetap menjalankan layanannya sesuai prinsip 5T, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat tempat.
“Jika ada kebijakan baru dari pemerintah, Taspen akan mengikuti aturan dan menginformasikannya melalui saluran resmi,” tambah Taspen.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar viral, terutama yang meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan cepat. (*)
Editor : Miftahul Khair