PONTIANAK POST - Roy Suryo menghormati penetapan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia meminta semua pihak bersabar mengikuti prosesnya.
“Karena kalau saya tidak salah dengar tadi, tidak ada perintah penahanan. Ini clear banget ya, loud and clear. Sikap saya senyum saja,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/11).
Mantan menteri pemuda dan olahraga di periode kedua era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono itu satu di antara delapan tersangka. “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Kedelapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Asep.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurutnya, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam penetapan delapan tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," kata Irjen Pol Asep.
"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," katanya.
Selanjutnya, Asep menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal.
"Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Asep menjelaskan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.
Asep juga memastikan bahwa penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi ini murni proses penegakan hukum.
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dantidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
"Selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," katanya.
Asep juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.
Dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Dokumen Publik
Menurut Roy, yang dia lakukan adalah meneliti dokumen publik. Semua warga negara berhak melakukannya sebab dilindungi Undang-Undang No 14/2008 yang merupakan penjabaran Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi ini akan jadi preseden yang buruk jika ada seseorang yang meneliti dokumen publik lalu ditersangkakan,” katanya.
Sebelumnya, April lalu, Presiden ke-7 Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika itu (30/4).
Pada 22 Mei lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi asli. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan setelah penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik. (idr/ttg)
Editor : Hanif