Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dijalankan Hati-Hati, Target RUU Rampung 2027

Miftahul Khair • Senin, 10 November 2025 | 13:00 WIB
Bank Indonesia.
Bank Indonesia.

PONTIANAK POST – Bank Indonesia (BI) memastikan rencana implementasi redenominasi rupiah akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan waktu yang paling tepat.

Langkah tersebut mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis mencakup regulasi, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/11).

Ramdan menegaskan, pelaksanaan redenominasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. BI bersama pemerintah tengah menyiapkan proses tersebut secara komprehensif melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan DPR.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

“BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus membahas secara mendalam setiap tahapan proses redenominasi,” tambah Ramdan.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan jumlah digit pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya terhadap barang dan jasa. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, dan mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan target penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah pada tahun 2027. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Dalam PMK tersebut disebutkan, redenominasi diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Selain RUU Redenominasi, pemerintah juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain dalam periode yang sama, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai. (*)

Editor : Miftahul Khair
#bank indonesia #redenominasi #rupiah #rencana #ruu