Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jemaah Haji Hanya Bisa Daftar Lagi Setelah 18 Tahun, Aturan Baru Berlaku Mulai 2026

Hanif PP • Jumat, 14 November 2025 | 07:31 WIB

 

Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.
Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.

PONTIANAK POST – Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk menekan panjangnya antrean haji adalah dengan memperpanjang durasi haji kembali untuk yang kedua dan seterusnya. Masyarakat baru bisa menunaikan rukun Islam yang kelima itu setelah 18 tahun.

Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya. Dalam aturan yang lama, masyarakat bisa mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari haji sebelumnya. Aturan 18 tahun boleh berhaji lagi itu juga berlaku untuk jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list).

"Betul, aturan baru seperti itu. Menunggu 18 tahun baru bisa daftar haji lagi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha saat dikonfirmasi kemarin (13/11).

Tim dari Kemenhaj, kata Ichsan, sudah mempunyai data jemaah yang baru pertama berhaji maupun yang sudah berkali-kali. "Untuk yang masuk daftar berhak lunas 2026 ini, dipastikan haji perdana atau sudah memenuhi syarat sudah berhaji dalam tempo 18 tahun sebelumnya," katanya.

 

Nama Dicoret

Buntut kebijakan tersebut, tidak sedikit jemaah yang sedianya masuk porsi keberangkatan 2026 tetapi kemudian namanya dicoret. Sebab, terdeteksi sudah pernah berhaji dalam tempo 18 tahun terakhir.

Ichsan mengatakan, ketentuan 18 tahun baru bisa berhaji lagi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah yang terbaru. UU tersebut berlaku mulai penyelenggaraan haji 2026 yang persiapannya sudah berjalan sekarang.

Semangat dari regulasi itu adalah soal keadilan, selain juga pemerataan kesempatan menunaikan rukun Islam kelima. Masih banyak masyarakat yang belum pernah berhaji dan harus antre lama ketika sudah mendaftar. Di sisi lain, ada yang mampu secara finansial, kemudian haji berkali-kali.

"Pemerintah ingin memberikan prioritas lebih besar bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji," katanya. (wan/ttg)

Editor : Hanif
#Daftar #jemaah haji #pemerataan kesempatan #18 tahun #ibadah haji #aturan baru