Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Roy Suryo Tidak Ditahan Setelah Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Hanif PP • Jumat, 14 November 2025 | 07:33 WIB

 

BOLEH PULANG: Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) bersama Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
BOLEH PULANG: Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) bersama Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

PONTIANAK POST - Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma untuk pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ketiganya berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, selama hampir sepuluh jam.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah selesai untuk sementara. "Para tersangka sudah memberikan keterangan mereka. Setelah itu, kami izinkan mereka kembali ke rumah masing-masing," jelas Iman.

Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan kepada mereka demi keseimbangan proses penegakan hukum.

"Para tersangka mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang dinilai dapat meringankan posisi mereka dalam kasus ini," tambah Iman.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap saksi dan ahli yang diajukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari kelanjutan proses penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa setiap tersangka diperiksa dengan prosedur yang ketat. "Proses pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam dua puluh menit untuk masing-masing tersangka. Roy Suryo menerima 134 pertanyaan, Rismon Sianipar Hasiholan 157 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma 86 pertanyaan," kata Budi.

Ia menegaskan bahwa penyidik mengikuti prinsip-prinsip hukum yang jelas dalam menjalankan proses pemeriksaan ini, termasuk prinsip legalitas, proporsionalitas, serta transparansi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini bukanlah hasil dari proses hukum murni.

"Proses hukum ini kami duga melibatkan campur tangan kekuasaan. Tuntutan dari pendukung Presiden Jokowi untuk segera menetapkan tersangka menjadi alasan di balik proses hukum yang kami anggap tidak objektif," ujar Khozinudin.

Ia juga menyatakan bahwa bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya tidak relevan dengan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. "Bukti-bukti yang diajukan tidak memiliki kaitan langsung dengan tuduhan ijazah palsu ini, dan kami belum melihat adanya bukti yang cukup untuk membuktikan pencemaran nama baik," katanya.

Kasus ini terus berjalan, dan pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang relevan untuk menyelesaikan kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.

Para tersangka dalam kasus terbagi atas dua klaster. Klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk pada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga orang atas nama RS, RHS, dan TT. Inisial tersebut merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.(jp/ant)

Editor : Hanif
#kasus ijazah palsu #pemeriksaan #roy suryo #pulang #polda metro ja #jokowi