PONTIANAK POST - Kementerian Keuangan mengubah cara pengelolaan pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dengan mencacah ulang dan menjualnya ke pelaku UMKM.
Strategi ini diharapkan memangkas biaya pemusnahan yang sebelumnya mencapai Rp12 juta per kontainer sekaligus menyediakan bahan baku murah bagi industri kecil dan menengah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai metode pemusnahan balpres ilegal selama ini tidak menguntungkan negara karena biaya tinggi. “Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya, Jumat (14/11) di Jakarta.
Sebagai alternatif, Kemenkeu berkoordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk mencacah ulang balpres.
Sebagian produk akan digunakan industri, sebagian dijual ke UMKM dengan harga lebih murah. Menkeu menyatakan langkah ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menyebut sudah ada pengusaha dari AGTI yang siap menjalankan rencana tersebut. Diskusi lanjutan dijadwalkan pekan depan agar eksekusi segera bisa dilakukan.
“Bahan yang dicacah bisa dipakai sebagai benang atau bahan baku lain. UMKM mendapat akses bahan dengan biaya lebih terjangkau,” ujar Purbaya.
Distribusi hasil pencacahan ke UMKM akan dikoordinasikan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Nanti distribusi UMKM-nya lewat Kementerian UMKM,” tambah Menkeu.
Langkah ini sejalan dengan solusi AGTI berbasis daur ulang poliester yang sebelumnya dibahas pada audiensi 4 November 2025. Strategi ini diharapkan menjaga daya saing industri garmen nasional sekaligus mendukung praktik ramah lingkungan.
500 Balpres Dimusnahkan
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri .
"Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Menurut dia, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.
"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," katanya.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.
"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," kata Budi Santoso.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.
"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," kata Budi Santoso.
Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro