PONTIANAK POST - Sekolah punya panel interaktif tentu bagus. Tapi, di luar itu, masih banyak persoalan terkait pendidikan yang kudu segera dituntaskan pemerintah.
Mulai minimnya fasilitas fisik sekolah sampai ketimpangan gaji guru. Juga, tak kalah penting, mengantisipasi perundungan antarsiswa. Yang terjadi di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Kota Tangerang Selatan yang sampai menimbulkan korban luka dan nyawa menjadi pengingat keras bahwa bullying sama sekali tak bisa dikesampingkan.
Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Andik Matulessy menilai, perundungan di sekolah terjadi salah satunya karena ketiadaan jalur pelaporan yang memadai. Sebab, kalau tidak, pada akhirnya bisa membuat korban perundungan dapat menjadi agresif.
“Perundungan itu kan terjadi karena tidak ada upaya menghentikan atau pencegahan awal. Harusnya tiap sekolah punya sarana atau mekanisme deteksi dini,” ujar Dosen Psikologi Untag Surabaya itu kepada Jawa Pos kemarin (17/11).
Pelaku peledakan di masjid SMAN 72 Jakarta yang melukai puluhan orang diduga siswa yang kerap menjadi korban perundungan. Dia tertutup dan kemudian, menurut keterangan polisi, tertarik kepada konten kelompok radikal.
Adapun Muhammad Hisyam, siswa kelas tujuh SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal setelah sepekan dirawat di rumah sakit. Kondisi kesehatan buyung 13 tahun itu menurun setelah mengalami pemukulan di kepala oleh salah seorang teman sekolah.
Menurut Andik, sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses sejak dini oleh siswa atau siapa pun. ”Sekecil apa pun kekerasan itu, dampaknya pasti besar. Efeknya ke psikologis, mulai dari rendah diri, stres, depresi, hingga ekstrem bisa bunuh diri,” terangnya.
Selain berdampak pasif seperti penarikan diri, lanjutnya, dampak aktif juga bisa terjadi pada korban. Juga dapat memicu muncul dendam hingga keinginan untuk membalas atau melakukan kekerasan lain.
Picu Masalah Baru
Di sisi lain, Andik menilai, pola penyelesaian kasus perundungan dengan cara kekeluargaan juga bisa menimbulkan masalah baru. Misalnya, sekolah memediasi pelaku dan korban untuk saling meminta maaf, tetapi tidak diarahkan pada penyelesaian serius.
Dia menyebut, penyelesaian semacam itu justru membiarkan perundungan terus berulang. Bahkan ketidakadilan juga bisa dirasakan korban jika pelaku berasal dari keluarga berpengaruh.
”Kalau orang tua korban tidak punya power dan mendapat tekanan dari sekolah, mereka mungkin enggan melaporkan,” ujarnya.
Tentang upaya pencegahan, Andik mendorong guru dan orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Menurut dia, pengetahuan tentang psikologi siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling, tetapi seluruh tenaga pendidik.
Evaluasi Satgas
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menyuarakan keprihatinan serupa terkait maraknya perundungan di sekolah. Karena itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyerukan, perlunya evaluasi total satgas kekerasan di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota.
Dia mengatakan, keberadaan satgas tersebut tidak efektif mencegah kasus perundungan, hanya formalitas belaka. Dia juga meminta, Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di sekolah ikut dievaluasi, khususnya di sekolah yang masih terdapat kasus perundungan.
Seruan berikutnya adalah kepala sekolah harus mengundurkan diri ketika ada kasus perundungan di sekolahnya. Apalagi ketika kasus perundungan itu berdampak fatal seperti luka fisik bahkan sampai kehilangan nyawa. ”Kepala sekolah harus mundur karena gagal dalam menjalankan perlindungan terhadap anak didiknya,” tuturnya.
Senada dengan Andik, Ubaid juga menegaskan perlunya penerapan sistem pengawasan, pelaporan, dan perlindungan korban perundungan di sekolah. Selama ini banyak korban perundungan tidak melapor karena takut semakin dirundung ketika ketahuan melapor. (zam/wan/ttg)
Editor : Hanif