PONTIANAK POST - Ketua DPR, Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan meminta agar tindakan kekerasan itu tidak kembali terulang.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menilai rangkaian kasus bullying yang muncul belakangan ini sudah masuk kategori darurat karena terjadi berulang di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Ini sudah darurat, dan kami meminta komisi terkait memanggil kementerian untuk mengkaji serta mengevaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR akan mendorong evaluasi melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog dan psikiater, guna merumuskan langkah pencegahan yang lebih efektif.
Menurutnya, perlindungan bagi anak dan pelajar sangat penting karena mereka adalah generasi penerus bangsa.
“Tidak boleh ada kekerasan fisik, mental, atau psikis yang dialami di antara mereka,” tegasnya.
Isu perundungan juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemerintah akan segera menangani masalah tersebut.
“Itu harus diatasi,” kata Prabowo saat meninjau peluncuran interactive flat panel di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat pencegahan kekerasan di sekolah.
Regulasi tersebut akan disertai pembentukan tim khusus dengan pendekatan humanis dan partisipatif.
“Nantinya melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat agar kekerasan tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Peningkatan kewaspadaan terhadap bullying kembali mencuat setelah dua kasus terbaru menyita perhatian publik.
Seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan dan menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati selama sepekan.
Kasus lain mencuat dari SMAN 72 Jakarta, di mana pelaku ledakan yang masih berstatus anak berhadapan hukum disebut pernah menjadi korban bullying sehingga memicu tekanan psikologis.
Dua kasus tersebut menambah panjang daftar perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan mendorong pemerintah serta DPR mengambil langkah cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)
Editor : Budi Miank