Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Habiburokhman Bantah Hoaks KUHAP Baru, Tegaskan Penyadapan dan Pemblokiran Rekening Wajib Izin Pengadilan

Budi Miank • Selasa, 18 November 2025 | 17:03 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan klarifikasi hoaks KUHAP baru dalam Sidang Paripurna.(Foto: Skrinsut YouTube TV Parlemen]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan klarifikasi hoaks KUHAP baru dalam Sidang Paripurna.(Foto: Skrinsut YouTube TV Parlemen]

PONTIANAK POST -  Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi keliru mengenai penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025), ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar tidak sesuai dengan substansi aturan tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru justru menghadirkan berbagai pembaruan yang memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

Ia menepis kabar bahwa aturan baru memberi ruang bagi aparat untuk melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening secara bebas.

“Isu mengenai penyadapan tanpa batas itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan tidak dimasukkan dalam KUHAP baru karena akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

Semua fraksi, katanya, sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara sangat ketat dan hanya melalui izin ketua pengadilan.

Terkait isu pemblokiran rekening, Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan sepihak oleh aparat.

“Setiap pemblokiran tabungan, data digital, maupun aset lainnya harus melalui izin hakim,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHAP baru justru memposisikan hak warga negara lebih kuat dibanding KUHAP lama yang dianggap memberi kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum.

Salah satu perubahan besar yang ditegaskan Habib adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan.

Ketentuan baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas untuk mencegah intimidasi maupun kekerasan yang tidak pernah diatur secara tegas sebelumnya.

Ia juga memaparkan bahwa dasar penahanan dalam KUHAP baru dibuat lebih objektif melalui delapan syarat yang harus dipenuhi, menggantikan ketentuan lama yang dinilai terlalu bergantung pada subjektivitas penyidik.

Selain itu, pendampingan hukum juga diperluas, di mana seseorang dapat didampingi advokat sejak tahap awal, bahkan sebelum ditetapkan sebagai saksi.

Habib menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut didorong untuk memastikan proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara.(*)

Editor : Budi Miank
#penyadapan #Klarifikasi DPR #perlindungan hukum #pemblokiran rekening #KUHAP Baru