Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RUU KUHAP Disetujui Jadi UU, ICJR Soroti Beberapa Masalah Krusial

Hanif PP • Rabu, 19 November 2025 | 10:53 WIB

 

Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta,

PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, kemarin.

RUU KUHAP telah disetujui untuk disahkan menjadi UU setelah proses pembahasan revisi selesai di Komisi III DPR RI. Supratman mengungkapkan bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah pembaruan penting yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

“Kami, mewakili presiden, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Supratman dalam pidatonya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebelumnya telah menjadi landasan hukum yang kokoh bagi sistem peradilan Indonesia, menggantikan hukum acara pidana warisan kolonial, yaitu HIR (Herziene Indlandsch Reglement). KUHAP juga menguatkan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, menurut Supratman, lebih dari empat dekade berlalu sejak pengesahan KUHAP pertama kali, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum.

“Pembaruan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” lanjutnya. Supratman menekankan bahwa Indonesia kini menghadapi berbagai tantangan baru, seperti kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Tantangan dan Kritik terhadap RUU KUHAP

Meskipun telah disetujui oleh DPR, RUU KUHAP menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang dalam pernyataan terbuka pada Maret lalu mengidentifikasi sejumlah masalah dalam draf RUU ini. ICJR menyebutkan setidaknya ada sembilan isu krusial yang perlu perhatian lebih lanjut. RUU KUHAP dinilai belum cukup memberikan jaminan bahwa peradilan pidana akan berjalan akuntabel dalam merespons laporan tindak pidana dari masyarakat.

Selain itu, mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) juga dinilai belum memadai, dan RUU ini belum menyediakan forum yang efektif untuk komplain atas pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. ICJR juga menyoroti bahwa pengaturan mengenai upaya paksa dalam RUU KUHAP 2025 belum objektif dan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Pengesahan di DPR

Pengesahan RUU KUHAP menjadi UU dilakukan setelah melalui pembahasan panjang di DPR RI. Pada Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, seluruh fraksi partai politik yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR, “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” yang dijawab dengan tegas, “Setuju!” oleh seluruh anggota yang hadir.

Proses ini menandai langkah besar dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia, meskipun beberapa pihak tetap meminta agar berbagai kekurangan dalam RUU ini segera diperbaiki untuk memastikan tercapainya keadilan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.

Dengan pengesahan RUU KUHAP ini, pemerintah berharap sistem hukum acara pidana Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kemajuan teknologi, serta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia. Meskipun demikian, sejumlah pihak menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa revisi KUHAP ini benar-benar dapat mengatasi berbagai tantangan hukum yang ada saat ini.(*/ttg)

Editor : Hanif
#RUU KUHAP #akuntabilitas #uu #icjr #pengesahan #Perlindungan HAM