Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR Desak Penundaan Pemberlakuan Sistem Kuota Haji Baru untuk 2026

Hanif PP • Rabu, 19 November 2025 | 11:10 WIB

 

Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.
Ilustrasi jamaah haji memenuhi area Masjidil Haram saat melaksanakan ibadah tawaf di sekitar Kabah.

PONTIANAK POST – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan sistem pembagian kuota haji yang baru. Hal ini disebabkan adanya penurunan jumlah kuota Calon Jemaah Haji (CJH) di sejumlah provinsi. Kondisi tersebut dianggap merugikan masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Salah satu provinsi yang paling terdampak adalah Jawa Barat.

Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, mengkritik kebijakan pembagian kuota tersebut. Ia menyebutkan, Jawa Barat mengalami penurunan kuota haji yang sangat signifikan, dari 38.723 kuota menjadi 29.643, berkurang sekitar 9.080 kursi.

"Kami di Jawa Barat mendapatkan dampak luar biasa. Kuota haji untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat turun drastis. Di Kabupaten Bandung, misalnya, kuota haji susut sekitar 2.000 kursi. Yang paling mencolok adalah Cianjur, yang sebelumnya memiliki 1.300 kursi, kini hanya mendapat 59 kursi," ujar Atalia. Bahkan, di Kota Banjar, kuota haji menyusut menjadi hanya 10 orang.

Aalia menilai bahwa sistem pembagian kuota ini sangat merugikan CJH yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Beberapa di antaranya bahkan sudah menjual aset pribadi untuk membiayai perjalanan haji, setelah diinformasikan bahwa mereka masuk dalam kuota haji tahun 2026. "Ada juga yang sudah melakukan cek kesehatan dan membuat paspor, padahal biaya tes kesehatan cukup besar," tambahnya.

Selain itu, Atalia juga meminta agar pelaksanaan kuota haji baru ini ditunda untuk memberi kesempatan kepada CJH yang terdampak agar bisa mempersiapkan diri lebih baik. Ia menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi kuota haji, tetapi juga merusak rencana dan harapan banyak warga yang sudah menunggu kesempatan untuk beribadah.

 

Pentingnya Sosialisasi Pembagian Kuota

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, juga memberikan perhatian terhadap pembagian kuota haji yang baru. Menurutnya, meskipun pengaturan alokasi kuota merupakan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sosialisasi yang jelas sangat penting untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.

"Dalam rapat sebelumnya, pengaturan ini memang merupakan kewenangan Menhaj, namun harus ada sosialisasi yang baik agar masyarakat tidak bingung, terutama daerah-daerah yang mengalami penurunan kuota signifikan," ujar Marwan.

Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Timur, yang justru mendapatkan tambahan kuota sekitar 7.000 kursi, sementara banyak daerah di provinsi lain yang justru merugi. Marwan juga mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dalam pembagian kuota ini, apakah itu Menhaj, Wamenhaj, atau bahkan Sekjen dan Dirjen.

 

Persiapan Haji 2026 dan Isu Tes Kesehatan

Seiring dengan semakin dekatnya musim haji 2026, Marwan menuntut Kemenhaj untuk segera menyiapkan laporan persiapan secara rinci, termasuk jadwal penerbitan visa haji. "Pada musim haji 2025 lalu, separuh visa untuk kloter pertama belum terbit, yang mengakibatkan kloter kedua terpaksa dimasukkan ke dalam kloter pertama, sehingga menimbulkan berbagai masalah teknis," ungkapnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Disetujui Jadi UU, ICJR Soroti Beberapa Masalah Krusial

Selain itu, Marwan juga menyoroti belum adanya instruksi resmi mengenai pemeriksaan kesehatan bagi CJH. Ia mengungkapkan bahwa biaya tes kesehatan haji yang dikenakan pada beberapa jemaah mencapai Rp 1,2 juta, padahal hingga saat ini belum ada ketetapan resmi mengenai biaya tes kesehatan tersebut.

Sampai berita ini ditulis, sesi penyampaian pertanyaan dari anggota Komisi VIII DPR terhadap Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berlangsung. Menhaj Mochammad Irfan Yusuf belum memberikan jawaban terkait kritik dan permintaan penundaan pemberlakuan kuota haji baru.

Sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi didasarkan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 13 ayat (2) UU tersebut, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan: berdasarkan jumlah daftar tunggu CJH antarprovinsi, proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, atau kombinasi keduanya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menhaj.

Menurut Irfan, ketentuan baru ini merupakan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji yang bertujuan memastikan setiap CJH mendapatkan kesempatan berangkat dengan cara yang lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi.(wan/aph)

 

Editor : Hanif
#cjh #penurunan #jawa barat #kuota haji #dpr #kuota #pemberlakuan