PONTIANAK POST - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur. Hal tersebut disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari jabatan sipil apabila mereka menduduki posisi tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa putusan MK yang terbaru tidak berlaku surut terhadap anggota Polri yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum adanya keputusan tersebut. "Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali pihak kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena mereka sudah menjabat sebelum ada putusan MK," ujar Supratman di Jakarta, Selasa (18/11).
Menkumham juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas pokok Polri akan dilakukan melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dia mencontohkan lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
"Putusan MK ini, menurut saya, berlaku untuk pengusulan jabatan baru yang melibatkan Polri. Namun, bagi yang sudah menjabat, tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri," tambah Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (13/11), menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Putusan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri untuk menjabat di posisi sipil tanpa harus melepaskan status kepolisian mereka terlebih dahulu.
"Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta.
KemenPANRB Undang Polri Bahas Polisi di Jabatan Sipil
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Rini Widyantini, menegaskan pihaknya menghormati dan siap menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," katanya, Selasa (18/11).
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Rini justru mengatakan bahwa jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut. "Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
Menurut Rini, pihaknya segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.
"Kami nanti akan undang Polri," katanya. Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.
Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.
"Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu," ujarnya.
Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.
"Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Polri menyatakan siap berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk menghindari multitafsir Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan koordinasi tersebut akan dilakukan tim kelompok kerja (pokja) yang pembentukannya telah diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Untuk itu, pokja akan bekerja secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang,” tutur Sandi.(ant)
Editor : Hanif