Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sistem Rujukan RS Berbasis Kompetensi Mulai Berlaku 2026: Efisiensi dan Kualitas Layanan

Hanif PP • Rabu, 19 November 2025 | 11:17 WIB

 

Budi Gunadi Sadikin
Budi Gunadi Sadikin

PONTIANAK POST - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi akan diberlakukan mulai tahun 2026.

"Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11).

Saat ini, kata dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.

"Harus ada perpresnya," kata Menkes Budi Gunadi.

Sebelumnya, Menkes mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 13 November 2025.

Ia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes Budi Gunadi.

Dengan sistem berbasis kompetensi, Menkes Budi menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awalnya,” kata Menkes Budi.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi dapat memacu pemerataan kualitas Rumah Sakit (RS) di seluruh Indonesia.

"Sistem rujukan tak berjenjang ini akan memicu daerah untuk melakukan investasi, tidak hanya membangun tempat tidur, tetapi membangun sumber daya manusia dan sarana yang diperlukan untuk pengembangan rumah sakit di kemudian hari," kata Dante, Selasa (18/11).

Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, lanjutnya, rumah sakit-rumah sakit kecil dapat termotivasi untuk mengembangkan aspek pelayanan yang berkualitas dan mumpuni. Sebelumnya, rumah sakit tipe A,B,C ditentukan berdasarkan berapa banyak tempat tidur, di mana semakin banyak tempat tidur maka semakin naik tipenya.

Ia juga menepis kekhawatiran akan adanya penumpukan rujukan di rumah sakit dengan kompetensi tertentu saja, misalnya klasifikasi utama atau paripurna.

"Justru rumah sakit-rumah sakit kecil itu bisa mengembangkan aspek pelayanan yang berkualitas dan mumpuni (setara) kelas A. Jadi enggak semakin menumpuk, justru semakin menyebar ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih kecil, tetapi pelayanannya berkualitas," ujar Wamenkes Dante.

Jika kompetensi layanannya meningkat, rumah sakit kecil yang jumlah tempat tidurnya setara tipe C memungkinkan untuk digolongkan tipe A.

"Jadi bukan berdasarkan tempat tidur yang besar tipe rujukannya, tetapi kompetensi dari layanannya yang menjadikan dia dibedakan tipe A, B, atau C-nya," jelasnya.(ant)

Editor : Hanif
#sistem rujukan #penanganan pasien #jkn #pemborosan #biaya #kompetensi