PONTIANAK POST - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru saja disahkan oleh DPR RI setelah melakukan rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani, didampingi wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP yang barui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk dijadikan Undang-undang pada pembahasan tingkat satu, yang kemudian di sah pada sidang Paripurna.
Berikut Fakta-fakta mengenai KUHAP Terbaru:
1. Pembaruan KUHAP sebagai Perkembangan Zaman
Ketua DPR RI dan legislator PDIP Puan Maharani berpendapat bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah yang perlu dilakukan mengingat UU KUHAP yang lama telah berusia 44 Tahun perlu pembaruan agar sesuai dengan kebutuhan zaman.
"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," tegasnya dikutip dari jawapos.com.
2. Mulai Berlaku Tahun Depan
Puan Maharani mengatakan KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2026.
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan usai rapat paripurna.
3. Pembaruan KUHAP Mementingkan HAM
Masih dilansir dari Jawapos.com, pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan Revisi KUHAP telah memuat dan mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menepis berita yang ada bahwa KUHAP yang baru yang telah menjadi Undang-undang menimbulkan tindakan kesewenag-wenangan terhadap masyarakat kerena terdapat restoratif justice dan ada objek perluasan Pra-peradilan.
"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," ujar Supratman.
"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dahulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat," sambungnya.
Supratman meyakinkan, KUHAP baru tetap mengatur tentang tentang peran aparat penegak hukum semua harus melalui pengadilan kecuali ada kondis-kondisi tertentu
"Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," tegasnya.
DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Pada rapat sebelumnya Pemerintah dan DPR telah sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 menganao Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilanjutakan Ke Sidang Paripurna. (*)
Editor : Miftahul Khair