Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Legalitas Prof. Nindyo Sebagai Ahli Sah, Rekam Jejaknya Diungkap di Sidang PT Jawa Pos

Hanif PP • Jumat, 21 November 2025 | 10:52 WIB

Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang.
Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang.

PONTIANAK POST – Sidang gugatan perdata antara PT Jawa Pos (penggugat) dan PT Dharma Nyata Press (tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11). Dalam persidangan kali ini, perdebatan sempat memanas terkait kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Jawa Pos.

Kuasa hukum tergugat mempertanyakan legalitas Prof. Nindyo sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan oleh penggugat. Namun, Ketua Majelis Hakim, Silvi Yanti Zulfia, langsung menghentikan perdebatan tersebut, menegaskan bahwa kehadiran Prof. Nindyo sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam persidangan. Dengan penegasan tersebut, status keahlian Prof. Nindyo tidak lagi dipersoalkan.

Prof. Nindyo Pramono, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi sorotan dalam sidang tersebut berkat rekam jejaknya yang panjang dan pengakuan luas di dunia hukum bisnis. Ia mengajar selama lebih dari 44 tahun dan baru memasuki masa purnatugas pada 2024. Keahliannya mencakup hukum perseroan terbatas, pasar modal, penanaman modal, dan struktur korporasi. Bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas telah menjadi referensi penting bagi praktisi hukum, notaris, dan mahasiswa di Indonesia.

Selain pengajaran, Prof. Nindyo juga berperan aktif dalam penyusunan regulasi, termasuk dalam pembentukan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia kerap diundang sebagai narasumber dalam pembahasan regulasi hukum dagang dan investasi, serta terlibat dalam berbagai kasus besar di Indonesia, seperti kasus korupsi Pertamina Blok Basker Manta Gummy pada 2019.

Baca Juga: Kemendagri Siap Tindaklanjuti Instruksi Prabowo mengenai Larangan Pengerahan Siswa untuk Menyambut Presiden

Dalam sidang PT Jawa Pos vs PT Dharma Nyata Press, Prof. Nindyo memberikan penjelasan teknis mengenai sejumlah isu hukum yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut, antara lain mengenai definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, serta syarat pendirian perseroan terbatas.

“Sesuai hukum, legal owner adalah orang yang secara formal tercatat sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sementara beneficiary owner adalah pihak yang berhak menerima manfaat dari saham tersebut. Dalam hal ini, PT Jawa Pos sebagai beneficiary owner berhak atas kepemilikan saham,” ujar Prof. Nindyo.

Keterangan dari Prof. Nindyo menjadi salah satu bagian penting yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menentukan posisi hukum para pihak dalam gugatan ini.(*)

Editor : Hanif
#kesaksian #PT Dharma Nyata Press #pt jawa pos #ugm #ahli hukum #legalitas #Prof Nindyo Pramono #bisnis