PONTIANAK POST - Mulai 2026, pemerintah membuka akses pengajuan revitalisasi sekolah secara online melalui aplikasi khusus. Inisiatif ini menjadi bagian dari program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Aplikasi berbasis daring yang tersedia di revit.kemendikdasmen.go.id tersebut akan menjadi pusat kontrol untuk perencanaan dan pemantauan usulan. Melalui platform ini, sekolah dan pemerintah daerah dapat mengajukan kebutuhan revitalisasi secara digital dengan alur yang lebih sederhana.
Aplikasi tersebut dilengkapi fitur rekomendasi otomatis berbasis dapodik, pengecekan dokumen secara real time, pemeringkatan objektif, verifikasi berlapis oleh pemda dan pusat, serta akses ke data kondisi sekolah hingga detail ruang.
"Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel," terang Gogot dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Minggu (24/11).
Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih menyesuaikan kebutuhan tiap sekolah, mulai dari pembangunan ruang belajar baru, perbaikan ruang rusak, hingga peningkatan lingkungan sekolah seperti pagar, pintu masuk, ruang tunggu, estetika, dan penyediaan sumber air bersih untuk mendukung sanitasi.
Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada wilayah 3T, dan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan terparah.
Gogot menyebut bahwa pemerataan pendidikan masih menjadi tantangan besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas rusak pada 195 ribu sekolah di Indonesia.
"Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," tegasnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 juga sudah didukung Instruksi Presiden serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot menambahkan bahwa peran daerah sangat penting untuk memastikan pengusulan tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta menyusun prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen, memverifikasi kondisi lapangan, dan mendampingi sekolah melengkapi dokumen.
Adapun sekolah wajib menyiapkan dokumen status dan luas lahan, foto kerusakan bergeotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang ditandatangani surveyor. (*)
Editor : Miftahul Khair