PONTIANAK POST – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Pajak Berkeadilan menyikapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik signifikan. Salah satu poin dalam fatwa itu menyebut bahwa rumah hunian dan bukan komersial, tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bumi dan bangunan yang dihuni, tidak layak dikenakan pajak berulang. Khususnya rumah. Karena, hunian menjadi salah satu dari kebutuhan primer manusia, selain sandang dan pangan.
Menurut Nian, fatwa itu merupakan respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. “Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya, Minggu (23/11) malam.
Objek yang dikenai pajak, kata Nian, hanya harta yang berpotensi untuk menjadi produktif atau harta yang masuk dalam daftar kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). ”Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah, serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar guru besar Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Niam menambahkan, hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan tersebut bisa dianalogikan dengan kewajiban zakat, yaitu mempunyai harta minimal setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas. Patokan harta senilai 85 gram emas itu bisa jadi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang atau double tax. Selain itu, barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, juga tidak boleh dibebani pajak. Kemudian, MUI juga menyatakan pungutan pajak yang tidak sesuai peraturan, hukumnya haram. Zakat yang sudah dibayar umat Islam digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak.
Rekomendasi
Dari fatwa itu, MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata, maka MUI merekomendasikan pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (WP) atau ability to pay.
”MUI merekomendasikan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap beban perpajakan. Terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” terangnya.
Kemudian, pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak. Tujuannya, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. ”Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” paparnya.
Secara khusus untuk Kemendagri dan pemerintah daerah, direkomendasikan agar mengevaluasi aturan mengenai pajak di daerah seperti PBB, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris. Sebab, dalam praktiknya, tarif pajak kerap dinaikkan untuk menggenjot pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (wan/aph)
Editor : Hanif