PONTIANAK POST - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terseret perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Prabowo merupakan hasil kajian pemerintah setelah menerima banyak aspirasi publik terkait jalannya proses hukum sejak Juli 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI mendapat masukan luas sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh. Kementerian Hukum pun melakukan kajian bersama para pakar hukum.
Setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi. Melalui rapat terbatas, Prabowo kemudian menetapkan keputusannya.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap keputusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terdampak penyidikan sejak tahun 2024. Ia menegaskan seluruh mekanisme telah ditempuh secara konstitusional, mulai dari penyampaian aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menegaskan langkah selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus tiga mantan direksi ASDP bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, yang diduga merugikan negara Rp1,25 triliun. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing menerima hukuman empat tahun penjara. (*)
Editor : Miftahul Khair