Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kisruh PBNU Memuncak: Gus Yahya Lawan Pemecatan, Prosesnya Dinilai Cacat

Hanif PP • Kamis, 27 November 2025 | 10:28 WIB

 

KH Yahya Cholil Staquf
KH Yahya Cholil Staquf

PONTIANAK POST – Konflik internal terbesar dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam satu dekade terakhir pecah ke permukaan setelah beredarnya surat pemecatan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Surat yang mencabut kewenangannya per 26 November 2025 itu memantik kegaduhan nasional dan memperlihatkan tajamnya perpecahan di tubuh elit organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Gus Yahya langsung menentang surat pemecatan tersebut. Dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11), ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan secara sepihak. “Mandat saya jelas, dan mandat itu hanya bisa dicabut oleh Muktamar,” katanya.

Menurutnya, rapat harian Syuriyah yang disebut menetapkan pemecatannya penuh cacat prosedur. Ia merasa tidak diberi ruang pembelaan dan hanya menerima daftar tuduhan. “Prosesnya tidak dapat diterima. Mereka melontarkan tuduhan dan melarang saya memberi klarifikasi, lalu langsung menjatuhkan hukuman. Ini jelas tidak sah,” kata Gus Yahya.

Ia menegaskan, Syuriyah tidak memiliki kewenangan administratif untuk memberhentikan pengurus, apalagi seorang ketua umum. “Syuriyah itu tidak punya wewenang memberhentikan siapapun. Apalagi ketua umum,” katanya.

Gus Yahya bahkan meragukan keaslian dokumen yang beredar. Ia mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak memiliki stempel digital resmi PBNU. “Nomor suratnya tidak dikenal. Tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.

Berhubungan dengan Zionis Israel

Sebelumnya pada Rabu (26/11), beredar surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir. Dokumen itu menyatakan bahwa seluruh hak, atribut, dan fasilitas Ketua Umum dicabut dari Gus Yahya per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, membenarkan penerbitan dan beredarnya surat tersebut.

“Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdliyin,” ujarnya. Namun klaim ini segera dibantah faksi lain. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Gus Yahya masih sah sebagai ketua umum.

“Gus Yahya masih sah sebagai Ketum PBNU,” tulis Ulil di akun X.

Kisruh ini bermula dari risalah rapat harian Syuriyah yang meminta Gus Yahya mundur. Ada tiga alasan utama. Pertama, pengundangan narasumber yang diduga terhubung dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU).

Kedua, pelaksanaan kegiatan tersebut di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel, dinilai melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Ketiga, indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dianggap berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.

Sehari setelah polemik memuncak, PBNU menggelar Rapat Alim Ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11). Hasilnya justru berseberangan dengan Syuriyah. “Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Semua sepakat kepengurusan berjalan sampai akhir periode,” ujar Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori.

 

PBNU Tetapkan Pleno dan Kekosongan Jabatan

Meski kontroversi soal keaslian surat masih diperdebatkan, surat edaran tersebut turut memerintahkan PBNU menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris. Sementara itu, kekosongan jabatan ketua umum disebut berada di bawah kendali Rais Aam PBNU.

PBNU juga membuka peluang sengketa dibawa ke Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025.

Di tengah memanasnya situasi, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengimbau seluruh jajaran menahan diri. Ia menegaskan hanya Muktamar atau Muktamar Luar Biasa bersama ketua umum yang berwenang mencabut mandat. “Rapat di luar Muktamar tidak bisa memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum,” ujarnya.

Amin mengingatkan bahwa memelihara konflik hanya akan membawa mudarat bagi NU.

“Para kiai selalu mengingatkan, memelihara konflik itu bisa-bisa kena kualat,” katanya. Dengan masa jabatan yang hanya tersisa satu tahun, konflik ini menjadi ujian terberat bagi PBNU menjelang Muktamar 2027.  (jpc)

Editor : Hanif
#surat pemecatan #gus yahya #PBNU #organisasi #pemecatan #prosedur #tidak sah