PONTIANAK POST - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan, mulai dari sektor jasa keuangan hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menyerahkan laporan keuangan mereka langsung ke Kementerian Keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme pelaporan keuangan nasional, mengharuskan semua entitas bisnis untuk mematuhi aturan ini, dengan implementasi penuh di sektor pasar modal dimulai pada 2027.
“Penerapan PP 43 Tahun 2025 ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di seluruh sektor ekonomi. Semua laporan keuangan akan dikumpulkan dalam satu sistem yang terintegrasi, mempermudah analisis dan perumusan kebijakan fiskal,” kata Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, dalam siaran pers, Senin (24/11).
Penerapan aturan ini tidak hanya mengedepankan kepatuhan administratif, tetapi juga memfokuskan pada penguatan integritas data keuangan yang akan menjadi dasar untuk kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Pelaporan keuangan yang diserahkan melalui PBPK akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan dapat diverifikasi, memastikan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyita menegaskan bahwa PBPK akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem yang digunakan. “Sistem ini akan menjadi titik pusat integrasi data keuangan yang lebih efisien, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk kebijakan yang lebih strategis,” tambahnya.
Meskipun kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku untuk seluruh sektor, pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap. Sektor pasar modal akan mulai melakukan pelaporan pada 2027, sementara sektor lain akan disesuaikan dengan tahapan kesiapan. Pemerintah juga memastikan bahwa UMKM, yang mungkin memiliki kapasitas terbatas, dapat memenuhi kewajiban ini tanpa beban yang berlebihan.
“Transformasi ini kami desain agar inklusif, dengan mempertimbangkan kapasitas semua pelaku usaha, termasuk UMKM, agar mereka dapat beradaptasi dengan mudah dan tetap menjaga kualitas pelaporan,” jelas Masyita. (jpc)
Editor : Hanif