PONTIANAK POST - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengatakan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Suhuri menyebutkan bahwa kepemilikan rumah sendiri menjadi tantangan bagi banyak pekerja karena harga properti terus meningkat, sementara kebutuhan hidup lainnya juga tinggi. Program MLT menggunakan dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT) membantu peserta membeli rumah tapak maupun rumah susun, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
“Peserta dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT),” kata Suhuri di Pontianak, siang kemarin.
Ia menjelaskan, MLT merupakan layanan tambahan yang menggunakan dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan primer berupa rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun.
“Program ini dijalankan bekerja sama dengan berbagai bank dan pengembang properti untuk memberikan akses kepemilikan rumah bagi peserta,” tambahnya.
Sebagai informasi program MLT menyediakan tiga fasilitas utama, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Peserta dapat memilih fasilitas sesuai kebutuhan masing-masing.
Syarat Ajukan KPR menggunakan dana JHT
Meski menawarkan kemudahan, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan pinjaman.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- Rutin membayar iuran tanpa tunggakan
- Terdaftar minimal dalam tiga program perlindungan, yaitu JHT, JKK, dan JKM.
- Peserta juga tidak boleh berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS)
- Memiliki rekomendasi dari kantor cabang BPJS
- Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak yang diperbolehkan mendaftar.
- Peserta harus memenuhi syarat KPR yang ditetapkan bank penyalur dan tetap membayar iuran BPJS selama masa kredit berlangsung.
Suhuri menegaskan bahwa kepemilikan rumah merupakan kebutuhan primer yang penting bagi pekerja. Menurutnya, MLT bertujuan membantu peserta mewujudkan rumah sendiri sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
“Rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang bagi peserta,” ujarnya.
Suhuri menambahkan, peserta yang ingin memanfaatkan program MLT dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi cabang Pontianak.
“Petugas di kantor cabang siap menjelaskan prosedur pengajuan, jenis fasilitas, serta persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkas Suhuri. (mse)
Editor : Miftahul Khair