Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Kementerian Haji Buka Tahapan Pembayaran BIPIH

Marsita Riandini • Jumat, 28 November 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji

PONTIANAK POST - Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah reguler tahun 1447 H/2026 M.

Pelunasan tahap pertama dimulai pada 24 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Jemaah dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS), dengan ketentuan khusus bagi jemaah lunas tunda dan prioritas bagi lansia, yang akan mendapatkan kuota maksimal 5 persen.

Dalam tahap pertama ini, pelunasan mencakup biaya BIPIH yang ditetapkan sebesar Rp54.125.422, yang merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.

Jumlah tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dihitung berdasarkan BIPIH ditambah nilai manfaat, dikurangi dengan setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jemaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kalbar, Kamaludin, menyampaikan bahwa pelunasan tahap kedua akan dilakukan apabila masih ada sisa kuota.

Jemaah yang akan melakukan pelunasan diwajibkan memenuhi syarat kesehatan (istitha'ah) sebelum menyelesaikan pembayaran.

Selain itu, Kamaludin juga mengungkapkan bahwa rekrutmen untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi Kalimantan Barat dan PPIH Arab Saudi telah dibuka.

"Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi Kalbar dengan formasi Ketua Kloter 4 orang dan Pembimbing Ibadah Kloter sebanyak 4 orang. Sedangkan PPIH Arab Saudi Kalbar formasinya pelayanan konsumsi 1 orang dan Pembimbing Ibadah 1 orang," terangnya.

Proses pendaftaran untuk rekrutmen petugas ini berlangsung hingga 28 November 2025, dengan seleksi yang dimulai pada 4 Desember 2025 di tingkat kabupaten/kota, dilanjutkan dengan ujian CAT dan wawancara tingkat provinsi pada 11 Desember 2025.

Formasi yang dibutuhkan mencakup Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah untuk PPIH Kloter Kalbar, serta petugas pelayanan konsumsi dan Pembimbing Ibadah untuk PPIH Arab Saudi.

Kamaludin juga menginformasikan bahwa meski sedang dalam masa transisi setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, seluruh layanan ibadah haji di Kalimantan Barat tetap berjalan normal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020.(mrd)

Editor : Hanif
#pelunasan #BPIH 2026 #petugas PPIH #layanan ibadah haji #normal #Kementerian Haji