PONTIANAK POST – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak penentu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, kemarin menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berhak bertindak sebagai ketua umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya tadi malam.
Pernyataan itu dibacakan langsung selepas rangkaian pertemuan dengan 36 perwakilan PWNU dari seluruh Indonesia.
Para kiai wilayah itu datang dalam dua gelombang pertemuan untuk mendengarkan penjelasan resmi Syuriah terkait hasil rapat harian yang digelar pada 20 November 2025.
“Semua telah memahami dengan baik dan memberikan dukungan penuh,” tegas Rais Aam.
Menurut dia, keputusan pencabutan kewenangan tersebut murni proses organisasi. Tidak ada manuver, tidak ada motif lain.
Semua dasar pertimbangan sesuai risalah rapat harian Syuriah.
“Benar-benar sesuai fakta dan kondisi sesungguhnya. Tidak terdapat latar belakang lain di luar yang tercantum dalam risalah rapat,” katanya.
Dengan dicabutnya kewenangan tersebut, roda kepemimpinan PBNU bergerak kembali ke tangan Rais Aam hingga proses normalisasi organisasi selesai. Karena itu, dia menginstruksikan pelaksanaan rapat PBNU dalam waktu secepatnya.
Langkah itu dianggap penting untuk memulihkan stabilitas, mengingat dinamika di masyarakat kian ramai seiring derasnya opini publik, baik di media arus utama maupun media sosial.
Rais Aam menyebut pihaknya memberi perhatian khusus pada derasnya informasi yang berseliweran.
Untuk itu, PBNU membentuk tim pencari fakta (TPF) yang dipimpin dua tokoh Syuriah: KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir. TPF diberi mandat untuk menelaah seluruh informasi yang berkembang dan menyusun laporan utuh bagi Syuriah PBNU.
Sebagai bagian dari langkah pengamanan organisasi, implementasi beberapa hidayah persulatan IKBWU dibekukan sementara hingga investigasi selesai.
Namun, pelaksanaan tugas lain di struktur wilayah dan daerah tetap berjalan normal. Rais Aam juga memberi kewenangan kepada pengurus wilayah dan cabang untuk memberikan klarifikasi bila diminta masyarakat.
Di akhir pernyataan, Rais Aam kembali mengingatkan agar seluruh warga NU mengedepankan khidmah dan menjaga marwah organisasi.
Yakni mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Hal ini menjadi nilai penting yang harus dijaga warga NU.(omy/oni)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro