Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penyelundupan Pakaian Olahraga Ilegal Lewat Kalbar Terungkap, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Hanif PP • Kamis, 4 Desember 2025 | 10:54 WIB

 

BARANG BUKTI: Lanal Cirebon saat menunjukkan barang bukti penyelundupan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan dalam konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/12).
BARANG BUKTI: Lanal Cirebon saat menunjukkan barang bukti penyelundupan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan dalam konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/12).

PONTIANAK POST - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon berhasil membongkar praktik penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 miliar. Pakaian tanpa dokumen kepabeanan tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang melintasi Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, pada Minggu (30/11) dini hari.

Komandan Lanal Cirebon Letnan Kolonel Laut (P) Faisal Yanova Tanjung menyatakan bahwa operasi ini dimulai setelah tim menerima informasi intelijen yang akurat mengenai kendaraan yang diduga membawa barang ilegal. Tim penyekat kemudian memeriksa truk berpelat nomor F 8810 HL di akses keluar Pelabuhan Patimban sekitar pukul 04.45 WIB. Hasilnya, ditemukan sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi.

Barang-barang tersebut meliputi celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga khusus wanita berhijab. Penindakan lebih lanjut mengungkap bahwa pakaian itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. "Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan jalur tikus lintas batas negara," ujarnya.

 Sopir truk berinisial KS mengaku mendapat pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak, yang kemudian memerintahkan pengiriman barang ke gudang di Kosambi, Tangerang. Faisal menegaskan bahwa informasi ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara.

"Kegiatan penyelundupan ini membahayakan keamanan maritim dan perekonomian negara," ungkapnya. Nilai kerugian negara akibat barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp150 ribu per potong.

Sebagai langkah selanjutnya, Lanal Cirebon mengamankan sopir dan barang bukti di Mako Lanal Cirebon, serta berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memuat ancaman pidana penjara satu hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. "Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk mencegah kegiatan ilegal di wilayah kerja kami dan mendukung program pemerintah dalam memperkuat keamanan laut," tambah Faisal. (ant)

Editor : Hanif
#terungkap #tni al #kalbar #ilegal #pakaian olahraga #penyelundupan