PONTIANAK POST – Seekor hiu paus jantan raksasa sepanjang 5,2 meter ditemukan terdampar di Pantai Pasir Puncu, Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin pagi, 9 Desember 2025.
Spesies dengan nama latin Rhincodon typus ini sudah dalam keadaan mati saat ditemukan.
Hiu paus, yang dikenal sebagai ikan terbesar di dunia, dilindungi penuh di Indonesia sejak tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri KP No. 18/Kepmen-KP/2013, seiring dengan penurunan populasi yang signifikan.
Penemuan bangkai ikan raksasa ini mengejutkan warga nelayan di Desa Keburuhan, yang pada pagi itu mendapati hiu paus terdampar di pantai.
Kejadian bermula sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, ketika hiu paus terpantau terdampar di Pantai Roro Inten, Desa Pagak, sekitar pukul 05.00 WIB.
Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan bahwa ikan itu dalam kondisi lemas. Meski upaya evakuasi dilakukan, hiu paus kembali terseret ke laut.
Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 05.15 WIB, hiu paus ditemukan kembali terdampar, kali ini di Pantai Pasir Puncu, dalam keadaan sudah mati.
Diduga, hiu paus yang terdampar di Purworejo ini adalah individu yang sama yang terdampar sebelumnya di Pantai Cemoro Sewu pada 6 Desember 2025, dalam kondisi hidup namun lemah.
Setelah penemuan tersebut, tim dari berbagai instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo, Pos AL Purworejo, Polsek Ngombol, dan Yayasan Sealife Indonesia, segera melakukan upaya evakuasi.
Namun, mengingat bobot bangkai hiu paus yang diperkirakan lebih dari 1 ton, upaya manual untuk memindahkannya tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, alat berat (excavator) dari Dinas PUPR Purworejo digunakan untuk memindahkan bangkai tersebut ke area vegetasi pantai untuk penguburan.
Sebelum dikubur, bangkai hiu paus tersebut dilakukan nekropsi (pembedahan) oleh dokter hewan Dwi Suprapti dari Yayasan Sealife Indonesia.
Hasil pemeriksaan eksternal tidak ditemukan luka signifikan selain bekas luka melepuh pada ekor bagian bawah.
Saat memeriksa organ dalam, ditemukan bahwa lambung hiu paus penuh dengan makanan berupa udang kecil (udang rebon) yang belum tercerna.
Dwi Suprapti mengindikasikan kemungkinan besar kematian hiu paus ini terkait dengan toksikasi, meskipun hasil pengujian laboratorium lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebabnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo, Wiyoto Harjono, mengungkapkan bahwa faktor lingkungan, seperti perubahan suhu dan salinitas air laut, bisa mempengaruhi hiu paus untuk terdampar.
Selain itu, gangguan internal seperti masalah pencernaan atau pernapasan juga dapat menyebabkan hiu paus terdampar.
Focal Species Conservation Senior Manager Konservasi Indonesia, Mochamad Iqbal Herwata Putra, menyebutkan bahwa wilayah selatan Jawa menjadi pusat terjadinya keterdamparan hiu paus, terutama pada periode puncaknya di kuartal empat setiap tahun.
Fenomena oseanografi seperti upwelling yang menurunkan suhu permukaan laut dan meningkatkan produktivitas perairan menjadi daya tarik bagi hiu paus untuk mencari makan, namun perubahan iklim dapat menggeser distribusi mangsa dan meningkatkan risiko bagi kesehatan hiu paus.
Seiring dengan peningkatan kejadian keterdamparan, penelitian cepat dan koordinasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan upaya pelestarian hiu paus dapat dilakukan dengan tepat.
Kejadian kematian hiu paus di Purworejo ini menambah panjang catatan keterdamparan yang memerlukan perhatian lebih untuk mitigasi dan penelitian lebih lanjut. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro