Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hukuman Kebiri Kimia Diterapkan, Predator Anak Masih Terus Bertambah

Hanif PP • Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:29 WIB

 

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

PONTIANAK POST - Setidaknya sudah lima predator anak dijatuhi pidana tambahan kebiri kimia, tapi angka kejahatan seksual kepada buyung dan upik terus meningkat. Bukan karena waktu eksekusinya yang lama sehingga tampak tak punya efek jera, tetapi akibat lemahnya edukasi dan sosialisasi.

MUHAMMAD Aris belum lagi menjalani kebiri kimia, M. Sahnan sudah menyusul masuk daftar. Kalau Aris adalah orang pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman tambahan untuk predator anak itu pada 2 Mei 2019, Sahnan yang terbaru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Hakim Anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan Hakim Anggota II Akhmad Fakhrizal di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Selasa (9/12) lalu itu, ustaz sekaligus pengasuh pondok tersebut terbukti bersalah mencabuli delapan santriwati. Dia divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan bui.

“Dan, hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing dua tahun,” terang Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan seperti dikutip dari Radar Madura Grup Jawa Pos.

Putusan itu menuai banyak pujian. Sahnan pun menjadi orang kelima di Indonesia yang divonis kebiri kimia.

Tapi, di sisi lain, dengan hukuman seberat itu, predator anak masih saja banyak. Data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) menunjukkan angkanya terus naik dalam lima tahun terakhir. Dibandingkan jenis kekerasan lain kepada buyung dan upik, kekerasan seksual selalu paling tinggi.

Kurang Sosialisasi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya, Rusdianto Sesung menerangkan, penyebab masih tingginya angka kekerasan seksual kepada anak meski sejumlah predator sudah dijatuhi pidana tambahan kebiri kimia bukan pada waktu eksekusinya yang harus menunggu setelah hukuman penjara selesai. Justru itu memang dirancang agar pelaku menjalani kebiri kimia saat kembali ke masyarakat.

“Esensinya, untuk menurunkan hasrat seksual setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok. Kalau dilakukan saat di dalam penjara, tidak relevan,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, hukuman berupa pemberian zat antiandrogen untuk menekan hasrat seksual bukan tidak efektif atau kurang kuat, melainkan masih kurangnya edukasi serta sosialisasi. “Masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa ancaman hukumannya sangat berat. Struktur hukum kita juga masih belum konsisten melakukan edukasi dan advokasi. Ini yang perlu dibenahi,” katanya.

Berpihak ke Korban

Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Aris yang memperkosa sembilan anak dibui 12 tahun. Masih di 2019, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, ditambah tindakan kebiri kimia selama 3 tahun kepada Rahmat Slamet Santoso karena mencabuli 15 anak didiknya selama menjadi pembina Pramuka.

Selain bui 20 tahun, Dian Ansori divonis kebiri kimia di PN Sukadana, Lampung Timur, pada 9 Februari 2021 karena memperkosa anak 13 tahun. Dua tahun berselang, tepatnya 15 Mei 2023, PN Buol, Sulawesi Tenggara, juga menjatuhkan hukuman serupa kepada Baharudin Kasim yang menyetubuhi anak kandung dan anak angkatnya berulang kali, selain vonis penjara 16 tahun.

Menurut sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto, tindak kejahatan seksual lebih banyak dipengaruhi oleh preferensi atau sikap. “Kalau efektivitas hukuman, tentu tidak ada jaminan,” tutur guru besar sosiologi tersebut.

Namun, lanjutnya, terlepas soal efektivitas, yang paling penting adalah keadilan bagi korban. Ada unsur keadilan bagi korban di balik pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pemasangan alat deteksi hingga kebiri kimia tentu bertujuan agar pelaku tidak mengulangi aksinya. “Sehingga tidak terjadi korban baru. Lebih penting lagi untuk perlindungan sosial,” katanya. (qia/ida/ttg)

 

Editor : Hanif
#Sosialisasi Hukum #kebiri kimia #edukasi #Predator Anak #hukuman